Reporter: Achmad Syarif
LEBAK – Wartawan asal Kabupaten Lebak, Iik memahami betul pentingnya menggunakan masker saat berinteraksi dengan orang-orang. Bahkan, wartawan salah satu media online ini mengaku selalu membawa minimal 3 masker cadangan saat melakukan tugas liputan.
Menurut Iik, perlu kesadaran segenap warga untuk mematuhi Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 – 17 Mei 2021.
Lebih lanjut dia mengatakan, melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
Dia mengajak semua warga Lebak untuk ikuti aturan demi keselamatan bersama. Kata dia sudah tepat Plpeniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku dari tanggal 6 – 17 Mei 2021. Karena kata dia, kalau semua bisa diatasi, pemyebarannya bisa diatasi, tentu nanti tahun depan sudah bisa mudik.
Tambah dia, hingga saat ini tingkat penularan dan jumlah korban meninggal dunia akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia masih cukup tinggi. Oleh sebab itu, kesadaran dan kepatuhan menerapkan protokol kesehatan seluruh komponen bangsa sangat diharapkan.
Kata dia, hal ini bukan semata-mata untuk kepentingan pemerintah tetapi lebih untuk menjaga diri dan keluarga, serta masyarakat sekitar agar terhindar dari penularan virus yang saat ini telah menelan korban lebih dari 103 juta orang dan tidak kurang dari 2,2 juta orang meninggal dunia di berbagai belahan dunia.
Lebih jauh, kata dia, sejak awal, pemerintah telah berupaya untuk mengedepankan kebijakan kesehatan untuk menangani pandemi Covid-19.
“Dalam hal ini pemerintah menerapkan kebijakan protokol kesehatan yang ketat yang disebut sebagai 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun menggunakan air yang mengalir dan menjaga jarak fisik,” kata dia.
Selain itu, lanjutnya, masyarakat juga diminta membatasi mobilitas di tempat umum, serta menghindari kerumunan. (*)

