Reporter: Michael Londok Luis Lengkong -toptime.co.id
CIREBON – Jajaran Polsek Kapetakan, Polres Cirebon kota menggelar patroli untuk menegakkan aturan wajib masker di masa pandemi Covid-19 di wilkumnya, sebagai penanggung jawab kegiatan Kapolsek Kapetakan, AKP Didi S, Minggu (20/12/2020).
Kegiatan Ops Yustisi dan Patroli di laksanakan oleh IPDA Suganda, Aiptu Marta, Aiptu M Irva’i, Bripka Dedi. M, Bripka Janggi Umbara, Bripka Retno. S dan Bripka Yayang S.
Petugas juga sosialisasi prokes aturan wajib masker untuk sarana mencegah penyebaran Covid-19 kepada masyarakat baik pengendara sepeda motor dan mobil untuk mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” kata Kapolsek Kapetakan, AKP Didi S.
Menurut Kapolsek, kita lakukan pendisplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan di wilayah hukum Polsek Kapetakan. Menegur 10 orang masyarakat yang tidak menggunakan masker dan diberi sangsi teguran, hukuman fisik berupa push up dan mengucap Teks Pancasila.
Kasubbag Humas Polres Citebon Kota IPTU Ngatidja menjelaskan, bahwa Operasi Yustisi Lodaya 2020 yang dilaksanakan secara Stationer di jalan raya maupun secara mobile dalam rangka ops Yustisi penggunaan masker berupa himbauan protokol kesehatan dan sosialisasi 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak ) dilaksanakan pula serentak oleh polsek jajaran.