Reporter: Masngudin – Toptime.co.id
SUKABUMI – Polres Sukabumi terpaksa harus menindak tegas kepada warganya yang masih saja melanggar protokol kesehatan (prokes). Sebanyak 29.090 orang yang ditindak karena tidak menjalankan prokes di Sukabumi dalam tiga bulan. Sebanyak 23 di antanya didenda admistratif.
“Pada September, kita mencatat sebanyak 6.993 warga yang ditindak, dan Oktober terdapat 13.505, Sedangkan November ada 8.592 yang tidak menjelankan protokol kesehatan,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, Minggu (29/11/2020).
Namun pada November, lanjut dia, terdapat 23 orang yang tidak menjalankan prokes dikenakan saksi denda, berdasarkan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 56 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
“Dari 23 orang itu total sanski dengan telah mencpai Rp 460 ribu. Warga yang didapati tidak menjalankan protokol kesehatan itu berada di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi, sehingga kita menggunakan peraturan yang berlaku diwilayahnya,” ucapnya.
AKBP Sumarni mengatakan, warga yang terkena operasi yustisi protokol kesehatan hingga kini paling banyak masih diberikan teguran, sanksi sosial, dan sanksi ringan lainnya.
“Di wilayah Kota Sukabumi hingga saat ini masih belum dapat diberikan sanksi denda, karena Perwali Nomor 36 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Protokol Lesehatan dalam Pencegahan Covid-19 masih dalam tahap sosialisasi,” ucapnya.