TOPTIME.CO.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi bakal mengusut kasus dugaan penganiayaan Kepala Desa Srimahi berinisial SA kepada salah satu warganya , inisial RS (49).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP, Dwi Prasetya mengatakan kasusnya masih dalam proses penyelidikan.
Sebelumnya, berkas laporan atas RS telah dilimpahkan ke Polsek Tambun. Alasannya, lantaran kasus tersebut masih dapat ditangani oleh Polsek setempat.
Namun, kekinian berkas laporan bernomor LP/1189/833-SPKT/K/XI/2020/Restro Bekasi atas dikembalikan kepada Polres Metro Bekasi.
“Pelapor mau kasus ini diusut oleh kami,” kata Dwi saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (14/11/2020).
Dwi telah menganjurkan antara kedua belah pihak agar masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan melalui Polsek Tambun.
Hanya saja, korban atau pelapor tidak menerima atas tindakan pejabat desa tersebut, sehingga kasusnya diminta untuk berlanjut.
“Ya, artinya kita lanjut, proses penyelidikannya nanti akan kami proses pada Senin (16/11/2020),” ujar dia.
BACA JUGA BERITA SEBELUMNYA :
Diduga Melakukan Penganiayaan Kades Srimahi di Polisikan Warganya
Selain Proses Hukum Baba Damin Minta Kades Srimahi di Pecat
Setelah Dipolisikan Warganya, Kades Srimahi Minta Ini
HALAMAN SELANJUTNYA •••