PJ Gubernur Banten : dari Al Muktabar ke Ucok Abdul Rauf Damenta?

Apakah “percepatan” ini terkait dengan posisi baru Al Muktabar sebagai Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintah dan Pemerataan Pembangunan pada Kementerian Sekretariat Negara RI (di Sekretariat Wakil Presiden RI) yang disandangnya sejak 29 November 2024 kemarin?

Apabila ada yg menduga bahwa hal ini terjadi karena Al Muktabar telah melaksanakan Pelantikan sejumlah Pejabat Administrator dan Pengawas (sebelum Pikada Banten 2024 kemarin) tanpa seizin Mendagri dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) maka dugaan itu sangat tidak berdasar mengingat Pelantikan sejumlah Pejabat tersebut telah seizin Mendagri dan BKN sebagaimana tertuang dalam Surat Mendagri Nomor : 100.2.2.6/8465/OTDA/Tanggal 23 Oktober 2023 dan Surat Mendagri Nomor : 100.2.2.6/8109/OTDA tanggal 11 Oktober 2024. Adapun Surat dari Kepala BKN RI adalah Nomor : 21467R-AK.02.02/SD/K/2024 tertanggal 23 Oktober 2024.

Apabila dikaitkan dengan pelaksanaan Pilkada Banten 2024 itu juga tidak berdasar. Pemprov Banten telah memfasilitasi KPU Banten dan Bawaslu Banten. Pilkada Banten juga telah berlangsung dengan aman, tertib dan lancar. Hingga hari ini diketahui bahwa hanya terdapat di tiga Daerah Pasangan Calon Pilkada Kabupaten/Kota yang akan melakukan Gugatan PHPU ke MK RI, yakni dari Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang dan dari Kota Tangerang Selatan.

Halaman:

scroll to top