PJ Gubernur Banten : dari Al Muktabar ke Ucok Abdul Rauf Damenta?

Benar atau tidaknya kabar yang sempat tersiar tersebut akan kita lihat perkembangannya hingga tanggal 16 Desember 2024 besok.

Kabar itu terdengar sangat mengagetkan : mengingat rencana Pelantikan Gubernur dan Wagub Definitif Banten tinggal 54 Hari lagi (7 Februari 2024) dan sebelumnya juga tidak pernah terdengar ada Pengusulan Calon PJ Gubernur Banten (Baru) oleh Pimpinan DPRD Banten kepada Presiden RI (melalui Mendagri RI). Selebihnya ya karena selama Al Muktabar menjadi PJ Gubemur Banten telah banyak prestasi yang diraihnya (ditandai dengan telah diterimanya sekitar 80 Piagam Penghargaan dan Milyaran Rupiah Uang Insentif dari Pemerintah Pusat) — belum lagi sejumlah Penghargaan dari Instansi lainnya. Bahwa ada pihak-pihak yang selama ini kontra terhadap kepemimpinan Al Muktabar ya itu hal lazim sebagai suatu dinamika dalam dunia pemerintahan.

Apa Salah Al Muktabar?

Patokan bagi seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah Peraturan Perundang-undangan dan Kebijakan Atasan yang sesuai dengan Peraturan dan Perundangan-undangan yang berlaku pula. Sesuai Sumpah Jabatannya pula seorang PNS/ASN harus siap menjalankan tugas di mana saja. Tentu demikian pula yang berlaku bagi seorang Al Muktabar yang telah menjadi PNS sejak tahun 1991 lalu — telah menjalani berbagai Jabatan mulai dari kategori Pelaksana, Pejabat Eselon IV, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon II hingga menjadi Pejabat Eselon I dengan Pangkat/ Golongan IV/e.

Sesuai dengan maksud dan tujuan pengangkatannya maka seorang Penjabat (PJ) Gubernur bertugas menjalankan pemerintahan umum, mewujudkan keamanan dan ketertiban umum serta memfasilitasi terselenggaranya Pilkada Provinsi hingga terlantiknya Gubernur dan Wagub Definitif Hasil Pilkada.

Membaca demikian maka, normalnya, Akhir Masa Jabatan Al Muktabar selaku PJ Gubenur Banten adalah bersamaan dilantiknya Gubernur dan Wagub Banten Definitif Hasil Pilkada Banten 2024, yakni nanti tanggal 7 Februari 2024. Saat kita mengetahui bahwa Akhir Masa Jabatan Al Muktabar selaku PJ Gubenur Banten “dipercepat” menjadi tanggal 16 Desember 2024 besok telah menimbulkan sejumlah spekulasi dan pertanyaan dari sejumlah Warga Banten. Apakah “percepatan” itu sebagai “Reward” (penghargaan) atau “Punishment” (hukuman) bagi seorang Al Muktabar? Apabila sebagai Penghargaan ya alhamdulillah, namun apabila dinilai sebagai suatu Hukuman maka harus jelas indikator dan parameter penilaiannya. Terkait soal ini tentu hanya Presiden RI, Prabowo Subianto, dan Mendagri RI, Tito Karnavian, yang mengetahuinya.

Halaman:

scroll to top