
Lebak, Banten – Para petani hutan di Kabupaten Lebak, Banten, menyatakan dukungan penuh terhadap Program Perhutanan Sosial yang dijalankan pemerintah. Dukungan ini merupakan wujud komitmen mereka dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
“Kami, para petani hutan, merasakan langsung manfaat dari program perhutanan sosial ini,” ujar Ja’i, Ketua KTH Maju Berkah Desa Cipalabuh. “Dengan adanya akses legal untuk mengelola lahan di dalam kawasan hutan, kami bisa menanam berbagai jenis tanaman bernilai ekonomis tanpa khawatir melanggar hukum.”
Program Perhutanan Sosial memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar hutan untuk mengelola lahan secara lestari melalui berbagai skema, seperti Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), dan Kemitraan Kehutanan.
Mardi dari KTH Mulyasari Desa Cilangkap, Kecamatan Wanasalam, menambahkan, “Kami berharap program ini terus dilanjutkan dan diperluas agar semakin banyak masyarakat merasakan manfaatnya. Dulu, di lahan kami ada sekitar 200 hektare lahan gundul bekas tanaman pohon kembang yang tidak terawat oleh Perhutani. Saat ini, kami sudah melakukan rehabilitasi kawasan dengan menanam pohon, karena kami sadar bahwa hutan adalah sumber kehidupan bagi kami.”
Hasanudin, Ketua Dewan Penasehat Provinsi AP2SI Banten, menyatakan, “Dukungan dari para petani hutan ini adalah angin segar bagi upaya pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan inklusif. Program Perhutanan Sosial diharapkan menjadi solusi efektif dalam mengatasi masalah deforestasi dan degradasi hutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.”
Menanggapi sorotan publik terkait Forum Penyelamatan Hutan Jawa (FPHJ) yang mendesak pencabutan kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), Hasan menjelaskan, “Slogan ‘penyelamatan hutan’ yang mereka usung hanyalah alasan kelompok mereka dan tidak mewakili seluruh masyarakat di sekitar kawasan hutan. Faktanya, sebelum adanya aturan pemerintah terkait perhutanan sosial, banyak penyalahgunaan fungsi kawasan, seperti perusakan hutan oleh penambangan ilegal. Masyarakat di kawasan hutan tidak mengalami peningkatan ekonomi, dan pembagian hasil bagi masyarakat yang merawat tanaman Perhutani juga tidak jelas.”
Hasan menambahkan, “Kami bersama para pengurus kelompok tani hutan dan anggota KTH berencana mendatangi DPR-RI untuk berdialog terkait permasalahan ini, supaya pemerintah bisa mendengar dari dua sisi.”
Tentang Program Perhutanan Sosial
Program Perhutanan Sosial adalah program pemerintah yang bertujuan memberikan akses legal kepada masyarakat sekitar hutan untuk mengelola lahan hutan secara lestari. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan. (*)


