Pengusaha Media Di Lebak Mengintruksikan Wartawan Gencar Beritakan Edukasi Protokol Kesehatan

Reporter: Muhamad Iskandar – toptime.co.id

LEBAK – Pengusaha Media di Lebak, Amsar akan menggencarkan berita yang bersifat ajakan agar masyarakat tergugah untuk mematuhi protokol Covid 19.

Dikatakan Amsar, dia sudah mengintruksikan jajaran dan kru media yang didirikannya untuk menggencarkan wartawannya menuliskan berita yang memberikan edukasi kepada masyarakat tentang prilaku dan aktifitas di masa pandemi Covid 19.

Dia mengajak agar semua elemen masyarakat mematuhi himbauan pemerintah kabupaten Lebak untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Kata dia, pemerintah daerah sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 28 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Perda itu, kata da, warga yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi denda Rp150 ribu dan pelaku usaha Rp25 juta.

“Mematuhi protokol kesehatan itu harus menjadi kewajiban sebagai warga negara. Ini sudah intruksi negara kepada rakyatnya, rakyatnya harus patuh,” jelasnya.

Dia juga mengingatkan, setiap individu harus menjaga keselamatan keluarganya. Membiasakan diri langsung mandi setelah dari luar, sering mencuci tangan dan membatasi orang luar masuk ke rumah adalah kebiasaan yang harus dilakukan. (*)

scroll to top