
PEMKOT BEKASI. – Pemerintah Kota Bekasi kembali memberlakukan perpanjangan ke Tujuh Adaptasi Tatanan Hidup baru masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) .
Hal ini perlu dilakukan karena telah berakhirnya Keputusan Wali Kota sebelumnya yakni Nomor : 300/Kep.001-BPBD/I/2021 Tentang Perpanjangan Ke enam Adaptasi Tatanan Hidup Baru di Kota Bekasi.
Seperti diketahui bersama, Virus Covid-19 belum menunjukan akan hilang dalam waktu dekat, oleh sebab itu Pemerintah Kota Bekasi telah mengambil ancang-ancang dengan kembali memberlakukan Adaptasi Tatanan Hidup Baru dengan harapan kepada masyarakat untuk tetap mengikuti aturan yang telah disepakati.
Berikut ini merupakan isi dari Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 300/Kep.53-BPBD/II/2021 Tentang Perpanjangan Ketujuh Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
- Perpanjangan ketujuh Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi
- Adaptasi Tatanan Hidup Baru ini akan mulai berlaku mulai tanggal 3 Februari 2021 hingga dicabutnya keputusan Wali Kota ini.
3.Apabila dalam pelaksanaanya ditemukan kasus positif Covid-19 maka Kecamatan dan/atau Kelurahan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro.
- Meningkatkan koordinasi dengan unsur Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dalam melakukan pengamanan dan Penanganan secara menyeluruh.
- Pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru ini dilakukan di berbagai Bidang diantaranya; di Bidang Kesehatan, Bidang Pendidikan, Bidang Agama, Bidang Usaha Perdagangan, Bidang Jasa Kepariwisataan, Hiburan Umum, Bidang Tempat Kerja, Tempat/Fasilitas Umum, dan Sosial Budaya harus memberlakukan protokol kesehatan.
- Segala Biaya yang timbul pada pelaksanaan perpanjangan ini akan dibebankan pada anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai perundang-undangan.
- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta akan dilakukan perubahan apabila perlu.
(dro)