Pemkab Lebak Tegaskan, Sejak 2015 Tak Terlibat Proses Ijin Tambang Bawah Laut

Menanggapi viralnya pro kontra rencana aktifitas penambangan emas dasar laut oleh PT Graha Makmur Coalindo (GMC) di Perairan Laut Jawa Selatan, tepatnya di Pantai Bayah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak, Yosef M Holis menegaskan, Pemerintah Kabupaten Lebak tidak ikut terlibat dalam proses perijinan pertambangan di bawah laut tersebut.

LEBAK – Menanggapi viralnya pro kontra rencana aktifitas penambangan emas dasar laut oleh PT Graha Makmur Coalindo (GMC) di Perairan Laut Jawa Selatan, tepatnya di Pantai Bayah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak, Yosef M Holis menegaskan, sejak tahun 2015, Pemerintah Kabupaten Lebak tidak ikut terlibat dalam proses perijinan pertambangan di bawah laut tersebut.

Dijelaskan Yosef, sesuai regulasi, kawasan pantai 0 – sampai 4 mil dari bibir pantai bukan kewenangan kabupaten, artinya, wilayah laut bukan kewenangan pemerintah Kabupaten Lebak.

” Iya dari tahun 2008 untuk KP (kuasa pertambangan) ada dari KPPT. Cuma untuk IUP OP dan AMDAL itu oleh provinsi. Kan yang jadi pembahasan utama itu IUP OP dan AMDAL, dan berdasarkan aturan baru nol sampai 4 mil laut sudah kewenangan provinsi, jadi kab. Lebak tidak lagi terlibat sejak 2015 ,” jelas Yosef.

“Kita (Pemkab Lebak) sama sekali tidak terlibat mengeluarkan surat rekomendasi atau apa pun namanya, sama sekali tidak ada. itu adanya di Dinas Perijinan Provinsi,” tandasnya, Selasa (24/11)

Sebelumnya, di media sosial, aktivis Kabupaten Lebak Aziz Hakim, dalam sebuah postingan di akun facebook, mempertanyakan sikap Ketua HNSI kec Cihara, yang mau membubuhkan tandatangan memyetujui aktifitas PT GMC.

Menurutnya penandatanganan surat persetujuan tersebut, terlalu cepat percaya dengan kompensasi yang dijanjikan perusahaan PT GMC, tanpa mengkaji terlebih dahulu dampak dari penambangannya.

scroll to top