TOPTIME.CO.ID, LEBAK – Kepala Satpol PP Lebak, Dartim, (Rabu (10/6/2020) mengatakan, menindaklanjuti keluhan pengguna jalan Arif Rahman Hakim dengan adanya aktifitas galian tanah di Kp. Pasir Kaloncing Desa Kaduagung Tengah, Satpol PP Lebak dan pihak terkait lainnya sudah memdatangi lokasi galian, Rabu (9/6/2020) kemarin.
Dijelaskan Kadispol PP Lebak, pihaknya mendatangi lokasi galian tanah tersebut bersama Satpol PP Provinsi, petugas Dishub Lebak dan petugas Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Ketika ditanya hasil cek ke lokasi galian di Pasir Kaloncing tersebut, Dartim mengatakan PTSP sedang menyiapkan administrasi perintah penutupan galian tersebut karena belum mengantongi ijin.
“Pengusahanya sudah 2 kali kami kirim panggilan tapi tidak pernah hadir,” kata Dartim.
Kata dia, ssharusnya usaha galian tanah tersebut boleh beroperasi setelah semua perijinannya terbit.
Sementara itu senada dengan Kepala Dinas Pol PP Lebak, Kadis Perhubungan Lebak, Rusito, juga mengakui pihaknya bersama pihak terkait lainnya sudah melakukan cek ke lokasi galian tanah di Kp. Pasir Kaloncing Desa Kaduagung Tengah Kec. Cibadak.
Sebelumnya, TOPTIME memberitakan,
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Jaringan Relawan Untik Masyarakat (Jarum) Kecamatam Cibadak menyayangkan adanya kendaraan pemgangkut tanah toronton yang melintas di Jalan Arif Rahman Hakim Kp. Kandangnumpang-Sumurbuang, Selasa (9/6/2020)
Dikatakan Ketua Ormas Jarum Kecamatan Cibadak, Achmad Syarif, kondisi jalan yang memang sudah rusak semakin parah dengan adanya aktifitas toronton pengangkut tanah yang berasal dari galian tanah di dekat proyel tol dan ada di perbatasan wilayah Kp. Pasir Kaloncing Desa Kaduagung Tengah dan Tungku Desa Pasarkeong Kec. Cibadak.
“Jalan Cibadak yang rusak tambah rusak karena bobot kendaraan toronton yang memang over kapasitas untuk kelas jalan kabupaten,” kata Syarif. (*)



