
Lebak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten melakukan percepatan penanganan dan pencegahan stunting melalui intervensi gizi spesifik dan sensitif.
”Dengan sistem kombinasi itu dinilai lebih efektif untuk penanganan dan pencegahan stunting,” kata Plt Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kabupaten Lebak Widy Ferdian pada Rapat Tim Percepatan Penanggulangan Stunting (TPPS) di Lebak, Kamis.
Ia menjelaskan intervensi spesifik adalah penanganan yang berhubungan langsung dengan gizi dan medis seperti pemberian makanan bergizi serta imunisasi, sementara intervensi sensitif adalah penanganan faktor pendukung non-medis seperti penyediaan air bersih, sanitasi, dan bantuan sosial.
Dia menambahkan bahwa penanganan pencegahan stunting melalui intervensi spesifik dan sensitif dengan memberikan asupan gizi seimbang terhadap ibu hamil, ibu menyusui, dan, balita. Selain itu juga pemeriksaan kehamilan (ANC) rutin di puskesmas setempat, termasuk pemberian suplemen Tablet Tambah Darah (TTD).
Selanjutnya, diprioritaskan penanganan stunting dari 1.000 hari pertama kehidupan dan pada usia dua tahun juga diberikan asupan makanan bergizi dan pelayanan kesehatan.
Pemberian ASI eksklusif hingga 6 bulan, serta pemberian Makanan Pendamping ASI (MPASI) yang kaya protein hewani mulai usia 6 bulan.
”Semua bayi yang dilakukan penanganan stunting dilakukan pemantauan dan imunisasi rutin, menimbang dan mengukur tinggi badan di Posyandu setiap bulan, melengkapi imunisasi dasar, serta tata laksana balita bermasalah gizi sesuai pedoman,” katanya menegaskan.
Ia mengatakan, pemerintah daerah memiliki komitmen tinggi untuk melaksanakan percepatan penurunan stunting dengan berbagai strategi agar ke depan tidak ada lagi anak stunting.
Di samping itu juga penanganan pencegahan dilakukan intervensi dari hulu mulai remaja putri khususnya pelajar sekolah dengan pemberian tablet tambah darah (TTD), kemudian yang hendak menikah wajib terdaftar pada aplikasi Elsimil BKKBN, untuk mendapatkan pembekalan dan edukasi.
”Kami berkomitmen melakukan intervensi itu agar Lebak ke depannya terbebas dari kasus stunting baru guna mempersiapkan Generasi Emas 2045,” kata Widy.
Sekretaris Tim Percepatan Penanganan Stunting (TPPS) Kabupaten Lebak Tuti Nurasiah mengatakan pihaknya melakukan pencegahan terhadap Keluarga Risiko Stunting (KRS) dengan melibatkan berbagai unsur.
Selama ini jumlah kasus KRS sejak tiga tahun terakhir mengalami penurunan dari sebelumnya 162.000 menjadi 43.088 tahun 2025.
Penanganan dan pencegahan KRS tergantung kasus di lapangan, seperti terjadi KRS akibat rumah tidak layak huni, maka dilaporkan ke Dinas Permukiman agar mendapatkan bantuan rumah layak huni.
Begitu juga jika KRS itu diakibatkan sanitasi dan kekurangan sumber air bersih maka dilaporkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) agar ditindaklanjuti pembangunan lingkungan dan ketersediaan air bersih.
Selain itu juga jika KRS disebabkan kurangnya konsumsi makanan bergizi, Dinas Kesehatan akan menyalurkan bantuan makanan bergizi. Namun, bila KRS tersebut akibat kemiskinan, maka dilakukan penyaluran bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
”Kami melapor ke instansi yang terkait, karena mereka memiliki program penanganan dan pencegahan KRS itu,” kata Tuti. (*)