
LEBAK – Ormas Jaringan Relawan Untuk Masyarakat (Jarum) meminta Satuan Polisi Pamong Praja segera menghentikan aktifitas galian tanah merah di blok Pasir Lame dan Pasir Kadu desa Tambakbaya kecamatan Cibadak kabupaten Lebak.
Ketua Koordinator Ormas Jarum Kec. Cibadak, Achmad Syarif, menegaskan, aktifitas galian tanah merah itu bila dibiarkan akan menjadi penyebab licinnya jalan.
Ditegaskan Achmad Syarif, di Perda Rencana Tata Ruang (RTRW) yang 2014 maupun yang baru digodok DPRD Lebak, Kecamatan Cibadak tidak masuk kawasan pertambangan, maka sangat tidak mungkin bila ada ijin untuk aktifitas pertambangan di wilayah Kec. Cibadak.
“Pol PP harus tegas, turun dan segel lokasi galiannya, mau tunggu apa lagi ? Begitu dekat dengan ibukota kabupaten masa iya tidak terpantau,” tandas Achmad Syarif.
Baca Juga
- Final Open Turnamen Bola Voly Putra- Putri
- Bupati Buka Acara Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Ke-118, di Lapangan Bola Kecamatan Cileles
- Sebentar Lagi, Lebak akan Gelar Event Multatuli Run 10K
- Waspadai Kebakaran Hutan dan Lahan
- Kirab Pemilu 2024 Tiba Di Kabupaten Lebak, Bupati Ajak Masyarakat Jaga Pemilu Dengan Damai dan Jujur
Tandas Syarif, ijin yang dikeluarkan Pemkab Lebak pasti mengacu pada RTRW. Bila ada yang mengklaim sudah mengantongi ijin galian tanah merah itu hanya sebatas klaim sepihak.
“Paling juga baru proses pengajuan rekom. Saya tidak yakin mereka (pengusaha-red) sudah kantongi ijin,” kata dia.
Salah satu tokoh pemuda Tambakbaya, Eman, mengaku geram dengan masih adanya aktifitas galian tanah merah di desanya.
“Hanya segelintir orang yang menikmati untungnya, sementara warga yang akan menerima imbasnya, licin dan polusi udara. Kita minta ditertibkan,” tegas Eman.
Hingga berita ini diunggah, pihal Satuan Polisi Pamong Praja belum bisa dimintai tanggapannya. (*)