Close

Ormas Badak Banten Sebut Dana Kapitasi JKN Puskesmas Rawan Penyimpangan, Dinkes Lebak pun Membantahnya

TOPTIME.CO.ID, RANGKASBITUNG –Menanggapi temuan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Badak Banten menilai pengelolaan Dana kapitasi JKN oleh Puskesmas rentan terjadi penyimpangan karena nyaris tanpa melibatkan pengawasan masyarakat, Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak langsung membantahnya, Kamis (22/8/2019)

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, dr. H. Dani Ramdani menegaskan, pengelolaan dana kapitasi JKN sudah semakin baik seiring dengan pemberlakuan transaksi keuangan non tunai.

*BACA JUGA BERITA SEBELUMNYA : https://toptime.co.id/ormas-badak-banten-dana-kapitasi-jkn-puskesmas-rentan-penyimpangan/

“Kalau disebutkan kemungkinan penyimpangan, sejak tahun 2018 sudah berlaku pola non tunai, masuk ke rekening masing-masing petugas. Untuk pembelanjaan juga sudah e-katalog. Jadi tolong Haji Eli (Ketua DPD Badak Banten Lebak – red) menyebutkan Puskesmas mana yang disebut rawan penyimpangan,” kata Dani.

Namun Dani mengakui, bahwa saat ini di Puskesmas tidak ada informasi penggunaan dana kapitasi dipampang seperti dana desa. Dia beralasan, besaran dana yang diterima puskesmas tidak tetap karena jumlah peserta JKN yang terdaftar di Puskesmas bisa bertambah atau berkurang.

********BACA JUGA YG INI : https://toptime.co.id/di-lebak-hingga-agustus-tercatat-22-orang-meninggal-saat-bersalin/

“Besarannya kan dihitung berdasarkan jumlah peserta dan dokter yang ada juga,” katanya.

Dia menegaskan, pihaknya sangat hati-hati dalam penggunaan dana kapitasi dan tidak asal habis.

“Silpa (sisa anggaran) kapitasi tahun 2018 mencapai Rp 10,5 M. Karena kita sangat berhati-hati dalam penggunaannya,” kata dia.

Dinas Kesehatan juga akan membuat Badan Layanan Unit Daerah (BLUD) untuk lebih meningkatkan transparansi. Selain itu pengawasan internal dilakukan dinas saat akan mengeluarkan rekomendasi pencairan setiap bulannya.

“Kita juga ada audit dari BPK, BPKP, dan Inspektorat untuk pengawasannya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Ketua DPD Badak Banten Lebak, Eli Sahroni mengaku sudah mengantongi beberapa Puskesmas di Lebak yang diduga ada ketidakwajaran dan ketidak transfaran dalam mengelola dana kapitasi JKN tersebut.

Jelas Eli, pihaknya sudah menginventaris beberapa kejanggalan yang melibatkan oknum pengelola. Namun dirinya enggan merincikan secara detail karena masih terus melakukan proses investigasi dan penelusuran di beberapa Puskesmas lainnya.

“Sudah ada beberapa Puskesmas di daerah lain yang tersandung hukum karena tidak mengelola dan mendistribusikan sesuai aturan Permenkes, dan itu tak jauh berbeda dengan temuan kami di beberapa puskesmas di Lebak.

Eli mencontohkan, dengan tidak dipampangnya rekap penggunaan dana kapitasi di area Publik Puskesmas sudah menjadi indikasi tidak diberikannya akses bagi masyarakat untuk turut mengawasi anggaran kapitasi tersebut.

“Kita akan matangkan datanya, untuk selanjutnya kita ekapose agar menjadi perhatian semua pihak yang berkepentingan,” tandasnya.

TOPTIME.CO.ID berusaha menemui Kepala Dinas Kesehatan Kab. Lebak, HM Sukirman untuk mendapatkan konfirmasi, namun yang bersangkutan sedang tidak ada di kantornya, Rabu (21/8/2019)

Begitu pun saat hendak menemui Sekretris Dinas Kesehatan, yang bersangkutan sedang tidak ada di ruangannya, Rabu (21/8/2019)

Dana kapitasi JKN adalah dana yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada puskesmas sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Sumber dana kapitasi berasal dari hasil pengelolaan dan pengembangan dana iuran peserta JKN oleh BPJS Kesehatan. Tarif kapitasi JKN untuk setiap puskesmas ditentukan oleh BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan. (SYARIF/AGUS JAELANI)

scroll to top