Nunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Lebak Memanggil 28 Badan Usaha

Nunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Lebak Memanggil 28 Badan Usaha

Lebak– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak mengundang 28 perusahaan di lingkup kerjanya, yaiutu 18 perusahaan diantaranya belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dan sisanya menunggak iuran dengan total Rp1,3 miliar, selama dua hari mulai Selasa (5/7) dan berakhir Rabu (6/7).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak Rans Fismy P SH dalam keterangan tertulis diterima Kamis (7/7) mengatakan mengundang atau memanggil badan usaha sebanyak itu sesuai dengan kerjasama yang sudah terjalin dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dalam menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan hak pekerja dalam program jaminan sosial.

“Terhadap kewajiban Badan Usaha mendaftarkan Tenaga Kerjanya sesuai dengan UU BPJS Pasal 14 yang berbunyi: ‘Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan)’,” kata Rans Fismy.

Baca Juga:

Ketentuan itu diperjelas lagi oleh Pasal 15 Ayat 1 yang menyatakan bahwa: “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti”.

Ia mengatakan seluruh perusahaan yang menunggak melakukan penandatanganan surat pernyataan komitmen kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait kesanggupan membayar iuran tersebut dengan cara dlunasi/dibayarkan secara bertahap sesuai kesepakatan Bersama.

Dari Surat Pernyataan Komitmen tersebut perusahaan Cipanyusuhan yang memiliki tunggakan sebesar Rp4,2 juta dan Hasdasa Jaya Sejahtera Rp31,7 juta telah melakukan pembayaran tunggakan iuran seluruhnya.

Halaman:

scroll to top