
JAKARTA – Belakangan ini ramai diberitakan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana. Hal ini dikarenakan Pemerintah bermaksud untuk menghilangkan nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di dalamnya.
Hal tersebut disampaikan Menteri Sosial Tri Risma Harini dalam rapat kerja bersama dengan Komisi VIII DPR RI pada Senin (17/5/2021).
“Kelembagaan adalah pengaturan mengenai kelembagaan, mengenai RUU Penanggulangan Bencana cukup yang pokok saja. Khususnya yang terkait dengan fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi fungsi koordinasi, komando dan pelaksana,” kata Risma dalam rapat bertajuk “Membahas Pengaturan Kelembagaan dan Anggaran dalam DIM RUU Penanggulanghan Bencana” yang dipantau secara daring, Senin, (24/5/2021).
Kata Risama, terkait nama nomenklatur lembaga tidak perlu menyebutkan nama dari lembaga yang menyelenggarakan penanggulangan bencana.
Direktur Indonesian Youth Initiative Forum (IYIF), yang juga sebagai aktifis sosial kemanusiaan, Khaidir mengungkapkan bahwa penghapusan nomenklatur BNPB dalam RUU Penanggulangan Bencana merupakan upaya pelemahan fungsi BNPB.
Baca Juga:
- Melalui Silaturahmi, Dinkes Lebak dan PWI Sepakat Perkuat Komunikasi Publik Kesehatan
- SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional untuk Penguatan Desa dan Publikasi Program Strategis
- Disambut Jaksa Agung, Adhyaksa FC Banten Targetkan 5 Besar Liga 1
- Kapolda Banten dan Kapolres Lebak Tanam 1.000 Pohon Sekaligus Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi
- Dua Personel Polda Banten Terima Penghargaan atas Loyalitas dan Pengabdian
Katanya, Penghapusan nomenklatur BNPB dalam draft Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana adalah suatu upaya pelemahan fungsi dari BNPB karena kekuatan hukum sebagai lembaga terdepan dalam penanggulangan bencana akan hilang.
“Kita sama-sama ketahui bahwa dalam hierarki perundang-undangan aturan pelaksana itu di bawah dari Undang-Undang itu sendiri baik itu Peraturan Presiden ataupun lainnya, artinya jika nomenklatur BNPB hanya dimasukkan di Peraturan Presiden jelas ini adalah pelemahan dari BNPB itu sendiri”. Kata Khaidir.
Halaman: