Nelayan dan Masyarakat Pesisir Lebak Selatan Keluhkan Aktivitas Tambang milik PT . GMC

“Selain itu dapat memicu mitigasi bencana karena laut selatan itu terdapat patahan, karena berdasar kajian tim peneliti ITB, bahwa selatan Jawa diketahui sebagi lokasi rawan gempa. Hal itu lantaran Pulau Jawa berada di zona subduksi antara lempeng Indo-Australia dan lempeng Eurasia. Interaksi antara dua lempeng tersebut yang masih berlangsung hingga saat ini dan masa yang akan datang tentu menjadi isyarat bahwa gempa bisa kapan saja terjadi,” tandas Riswan.

Dia juga mempertanyakan, apakah perusahaan atau pemerintah sdh melakukan kajian itu ?, Termasuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Menurut dia, penambangan pasir diperairan bertentangan dengan undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Pada Pasal 35 ayat 1, tertulis larang melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya. Selain itu penambangan pasir melanggar Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, ” paparnya.

Maka kata dia, pemerintah harus mengkaji ulang izin yang diberikan kepada PT GMC (Graha Makmur Coalindo) untul melakukan penambangan pasir di pesisir pantai Bayah dan sekitarnya.

Menanggapi viralnya pro kontra rencana aktifitas penambangan emas dasar laut oleh PT Graha Makmur Coalindo (GMC) di Perairan Laut Jawa Selatan, tepatnya di Pantai Bayah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak, Yosef M Holis menegaskan, Pemerintah Kabupaten Lebak, sejak 2018 tidak ikut terlibat dalam proses perijinan produksi pertambangan di laut tersebut.

Dijelaskan Yosef, sesuai regulasi, kawasan pantai 0 – 4 mil dari bibir pantai bukan kewenangan kabupaten. Artinya, wilayah laut bukan kewenangan pemerintah Kabupaten Lebak.

Beda halnya dengan pertambangan pasir, kendati sudah menjadi kewenangan provinsi, namun masih ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemkab Lebak.

” ” Iya dari tahun 2008 untuk KP (kuasa pertambangan) ada dari KPPT. Cuma untuk IUP OP dan AMDAL itu oleh provinsi. Kan yang jadi pembahasan utama itu IUP OP dan AMDAL, dan berdasarkan aturan baru nol sampai 4 mil laut sudah kewenangan provinsi, jadi kab. Lebak tidak lagi terlibat sejak 2015 ,” jelas Yosef, Selasa (24/11)

Sebelumnya, di media sosial, aktivis Kabupaten Lebak Aziz Hakim, dalam sebuah postingan di akun facebook, mempertanyakan sikap Ketua HNSI kec Cihara, yang mau membubuhkan tandatangan memyetujui aktifitas PT GMC.

Menurutnya penandatanganan surat persetujuan tersebut, terlalu cepat percaya dengan kompensasi yang dijanjikan perusahaan PT GMC, tanpa mengkaji terlebih dahulu dampak dari penambangannya.

“Jangan Cepat Percaya dengan perusahaan besar konfensasi terhadap rakyat yang sudah berjalan juga mana inget, datang lagi penambangan emas di dalam laut apalagi ini dengan cara di sedot, mengges gempa bumi sering dilebak harus mengkaji dulu bahayanya jangan asal main tandatangan, ” tulis Aziz.

Dalam postingan tersebut, Azis juga mengunggah surat persetujuan yang ditandatangani organisasi nelayan di wilayah Bayah dan Cihara tersebut.

Hingga berita ini diunggah, media ini masih belum bisa mendapatkan konfirmasi dari pihak organisasi nelayan dan juga PT GMC.

Media ini akan terus berusaha mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak yang terkait dengan pemberitaan ini untuk keberimbangan berita.

Sebagai informasi, sebagainana dikutip dari redaksi24.com, Investasi perusahaan tambang itu mencapai miliaran rupiah dengan kandungan emas sebanyak 28 ton.

Menurut Kepala Dinas ESDM banten, Eko Palmadi, status perusahaan tersebut sudah masuk operasi produksi. Artinya, jika sudah memasuki tahap ini, proses eksplorasi sudah selesai dan memasuki tahapan selanjutnya.

Jika sudah beroperasi, Banten akan mendapat pembagian royalti. Adapun rumus besaran royaltinya secara umum adalah jumlah produksi dikali harga pasar emas internasional, kemudian dikali presentasi royalti jenis emas.

Pembagian royaltinya 20 persen pemerintah pusat, 32 persen daerah penghasil, 32 persen kabupaten/kota di Banten yang tidak menghasilkan, 16 persen Pemerintah Provinsi plus ditambah 5 USD per hektarnya.(*)

scroll to top