
LEBAK – Musa Weliansyah, Anggota DPRD Kabupeten Lebak, Fraksi PPP, menyikapi dari Surat Peryataan Bersama yang sudah di tandatangani oleh 7 Fraksi DPRD Lebak, tentang Penolakan Penundaan Pilkades Citorek Timur, 2022.
“Saya melihat ada conflik of interest pada desakan penundaan Pilkades Desa Citorek Timur, Ga elok jika kasepuhan adat dibawa pada konflik Pilkades ini justru dengan adanya penundaan, selain melanggar aturan akan menimbulkan pro dan kontra,” kata Musa Weliansyah, yang mengaku sebagai Jubir Penandatangan Surat Pernyataan Bersama 7 Fraksi terkait Penolakan Penundaan Pilkades Citorek Timur, 2022.
Menurutnya, ini hal yang wajar, harusnya kasepuhan adat bisa lebih menghargai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena tidak ada regulasi yang mengatur bahwa Pilkades bisa ditunda atas permintaan kasepuhan adat terlebih desa citorek timur.
“Ini desa adminstrasi, bukan desa adat, karena belum ditetapkan oleh peraturan daerah kabupaten Lebak sebagaimana amanat pasal 97 UU No 6 Th 2014 tentang Desa ,” tegas Musa.
Baca Juga:
- Warga Berharap Pemerintah Secepatnya Berikan Solusi Terkait Pertambangan Rakyat, Utamakan Pembinaan
- Septo Subono S.P.M.Si Daftar sebagai Calon Ketua PGRI Kecamatan Cibadak 2026, Usung Visi Penguatan Profesionalisme Guru
- Diduga Palsukan Tanda Tangan, Dua Oknum Guru Dilaporkan ke Polres Serang
- Ketua PWI Lebak Kunjungi Ketua DPRD Perkuat Sinergi Informasi
- Perbaikan Jalan Leuwidamar–Pasar Kupa Tahun 2026 Terus Digenjot
Dijelaskan Musa, untuk perubahan status menjadi desa adat memerlukan waktu dan proses yang sangat panjang tentunya dengan tahapan-tahapan yang harus dilalui.
“Ada sarat untuk menjadi desa adat sebagaimana tertuang dalam pasal 97 UU NO 6 Tahun 2014 tetang Desa ,” jelasnya.
Selain itu, kata Musa, adapun terkait pernyataan sikap 7 fraksi DPRD Lebak adalah sikap politik dengan tetap mengacu kepada aturan yang berlaku karena Desa Citorek Timur adalah desa administratif bukan desa adat.
“Dan DPRD Lebak belum melakukan pembahasan Perda adat tersebut, jadi yang tertuang dalam surat dari kasepuhan adat wewengkon citorek bahwa proses perubahan desa adat citorek timur sedang dalam proses pembahasan di DPRD adalah tidak benar,” terangnya.
Disisi lain, lanjut Musa, sikap politik 7 Fraksi dilakukan untuk mendukung surat rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh ketua DPRD agar Pilkades desa citorek timur bisa dilaksanakan bersama 65 desa lainnya.
“Adapun untuk teknis pelaksanaannya, itu kewenangan bupati melalui perbup termasuk jika tetap ditunda maka harus dituangkan didalam surat keputusan bupati, tidak cukup hanya notulensi rapat forkopimda karena ini menyangkut administrasi ketatanegaraan, segala sesuatu harus dituangkan didalam Surat Keputusan (SK), karena Pilkades ini amanat peraturan undang-undang dan peraturan daerah No 1 tahun 2015 tentang desa yg secara teknis dituangkan didalam Perbup Nomor 38 Tahun 2022,” tutup Musa Weliansyah, Jum’at, (10/09/2022). (Acus)