Mungkinkah Pelaporan BOS Dibuat Satu Pintu?

TOPTIME.CO.ID, LEBAK – Pelaporan penggunaan Bantuan Oprasioanl Sekolah ( BOS), dan Pelaporan Aset Daerah merupakan suatu kewajiban yang Harus dilakukan oleh setiap sekolah sebagai penerima, pengelola dan pengguna Dana BOS. Laporan dimaksud adalah laporan rutin dalam bentuk Laporan SIMRAL, REKON ASET, dan ATISISBADA.

Hal tersebut dikatakan Jajang Supian, Ketua Wilbi enam tingkat SMP yang juga kepala Sekokah SMPN 3 Banjarsari kepada TOPTIME.CO.ID di ruang kerjanya (21/01/2020).

“Pelaporan juga harus disertai dengan kemudahan dalam pelaporan itu sendiri . ” Harus ada pelaporan satu pintu di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten karena sekolah itu kan adanya di bawah Dinas Pendidikan, ” kata Jajang.

Jika kegiatan pelaporan yang dimaksud diterapkan maka akan mempermudah pelaporan segala bentuk Pertanggungjawaban atau LPJ, satu pintu itu artinya cukup melaporkan secara online ke KEMENDIKBUD Pusat, dan laporan hard copynya ke Dindikbud Kabupaten.

Lanjut Jajang adapun intansi lainnya ketika ingin meminta hasil Laporan Penggunaan BOS dan Aset Sekolah, cukup meminta ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten..( Sarif Hidayat)

scroll to top