TOPTIME.CO.ID, LEBAK – Banjir bandang yang melanda Kabupaten Lebak pada awal Januari 2020 lalu masih menyisakan kesedihan bagi warga yang terdampak di Enam kecamatan yang terdampak banjir yakni Cipanas, Sajira, Lebakgedong, Curugbitung, Maja, dan Cimarga.
Saat bencana baru terjadi, perhatian publik tertuju pada penanganan bantuan dan penanggulangan bencana yang disebut sebagai banjir terparah di Lebak.
Bahkan, Presiden, Wakil Presiden dan petinggi negri ini juga turun ke Lebak untuk melihat langsung kondisi bencana.
Tak hanya itu, penyebab banjir pun mulai dicari. Dan Presiden RI, Joko Widodo menyebut salah satu penyebab banjir bandang itu adalah rusaknya Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) akibat perambahan hutan dan altifitas penambang liar.
Kepolisan Daerah Banten pun membentuk Satuan Tugas untuk melakukan penutupan di sejumlah lobang pertambangan ilegal.
Kini setelah bencana banjir berlalu, bencana yang lain datang, Corona. Namun publik berharap, proses penegakan hukum pada para mafia tambang emas ilegal terus dilakukan. Karena apapun alasannya, perambahan hutan dan pertambangan liar di Taman Nasional adalah pelanggaran hukum, dan pelakunya harus diadili.
Berikut redaksi TOPTIME merangkum beberapa berita terkait rangkaian peristiwa berdasarkan kalender, bencana banjir bandang hingga proses hukum bagi bos dan pemodal aktifitas pertambangan emas ilegal di Lebak. (Red)
01 Januari 2020
Dilaporkan sebelumnya, banjir bandang menerjang Kabupaten Lebak, Rabu (1/1/2020).
Banjir bandang terjadi lantaran aliran Sungai Ciberang yang berhulu di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) meluap.
Enam kecamatan yang terdampak banjir yakni Cipanas, Sajira, Lebakgedong, Curugbitung, Maja, dan Cimarga.
sumber : kompas.com
07 Januari 2020
Jokowi Sebut Penyebab Banjir Adalah Rusaknya Hutan di TNGHS
Terkait banjir bandang yang terjadi di Kabupaten Lebak, Jokowi mengatakan, penyebabnya adalah rusaknya hutan di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
“Di Kabupaten Lebak, Banten, kita lihat ini karena perambahan hutan karena penambangan emas secara ilegal,” kata Jokowi di Ponpes La Tansa, Selasa (7/1/2020).
07 Januari 2020
presiden Minta aktivitas penambangan liar dihentikan
Secara khusus, Jokowi meminta kepada Gubernur Banten Wahidin Halim dan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya untuk segera menghentikan aktivitas tambang di TNGHS, terutama di wilayah Kabupaten Lebak.
Menurut Jokowi, tidak ada toleransi lagi bagi aktivitas tambang emas liar di TNGHS karena merugikan masyarakat.
Enggak bisa lagi, karena keuntungan satu dua tiga orang, kemudian ribuan lainnya dirugikan dengan adanya banjir bandang ini,” kata Jokowi.
sumber : kompas.com (7/1/2020)
07 Januari 2020
Presiden Instruksikan Gubernur Banten dan Bupati Lebak Hentikan aktivitas tambang di TNGHS
Presiden instruksikan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya untuk segera menghentikan aktivitas tambang di taman nasional terutama di wilayah Kabupaten Lebak.
Menurut Jokowi, tidak ada toleransi lagi pagi aktivitas tambang emas liar di Taman Nasional Gunung Halimun-Salak, karena merugikan masyarakat. Akibat banjir bandang di Kabupaten Lebak itu, 1.226 rumah hanyut dan 4.368 kepala keluarga mengungsi.
sumber tempo.co, (8/1/2020)
08 Januari 2020
Gubernur Akan Lakukan Kajian Untuk Tutup Tambang
Menanggapi instruksi presiden itu, Gubernur Banten Wahidin akan segera mengkaji rencana penutupan tambang emas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) di Lebak. Kemarin Wahidin mendampingi Presiden Jokowi dan rombongan meninjau lokasi banjir bandang di Kabupaten Lebak.
“Kami akan survei dan melakukan kajian lebih lanjut dengan Kabupaten Lebak serta pihak terkait lainnya,” kata Wahidin melalui keterangan tertulis, Rabu 8 Januari 2019.
sumber tempo.co (8/1/2020)
07 Maret 2020
Polda Banten Sebut Sudah Ada 4 Tersangka
Kepolisian Daerah (Polda) Banten menyebutkan, keempat tersangka merupakan pemilik tambang dan pengolahan emas ilegal di sekitar Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Diduga, penambangan ilegal ini menjadi penyebab terjadinya banjir dan longsor pada awal 2020 lalu.
Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, untuk saat ini pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka. Namun dia mengungkapkan, ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Nunung menyebutkan, dua alat bukti yakni keterangan saksi dan barang bukti, sudah cukup untuk menetapkan keempat mereka menjadi tersangka, sehingga polisi tidak perlu menunggu keterangan tersangka.
“Keterangan tersangka itu nomor bawah, kita sudah bisa tetapkan tersangka apabila alat bukti sudah cukup,” katanya.
Untuk diketahui, tersangka EN dan SU memiliki lubang dan pengolahan emas di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak Gedong. Kemudian tersangka JA memiliki pengolahan emas di Kampung Hamberang, Desa Luhur Jaya Kecamatan Cipanas, Lebak. Selanjutnya tersangka TO memiliki pengolahan emas di Kampung Tajur, Desa Mekarsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.
sumber : IDN TIMES (7/3/2020)
07 Maret 2020
Keempat Tersangka Masih Dalam Pengejaran dan Belum Ditangkap
Meski demikian, keempat tersangka tersebut belum berhasil ditangkap karena melarikan diri sejak Presiden Joko “Jokowi” Widodo menginstruksikan polisi menindak seluruh penambang ilegal di TNGHS. Namun, Nunung mengatakan, pihaknya sudah mengetahui tempat persembunyian tersangka. Dalam waktu dekat akan segera ditangkap.
“Tapi belum ketangkap tiga hari kita tinggal kuat-kuatan, yang nangkap apa yang kabur gitu aja, pasti kita kejar,” kata dia.
Apakah mereka ditetapkan dan masuk daftar pencarian orang? ” Ngapain tetapin DPO, kita tangkap dulu dan saya yakin pasti dapat,” jawab Nunung.
Sumber sumber : IDN TIMES (7/3/2020)
BACA BERITA TERKAIT LAINNYA :