Close

Mantan Ketua Komisi Transparansi Bicara Soal Nasib KTP di Lebak

Komisi Transparansi Lebak Tinggal Kenangan

Kantor Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Pemerintah Kabupaten Lebak . Foto : Amsar Japung


TOPTIME.CO.ID, BANTEN – Mantan Ketua Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) periode 2009-2012 mengatakan lembaga yang dibentuk melalui Perda tersebut saat ini masih dibutuhkan. Ini dikatakan Tubagus Azis Almunawar saat ditanyai wartawan, Selasa (28/7/2020)

Menurut Azis,  fungsi dan manfaat KTP masih relevan dengan semangat membangun pemerintahan bersih di Lebak.

Namun, kata dia, yang harus diperkuat dari KTP adalah fungsi partisipasinya. Untuk membangun semangat masyarakat berpartisipasi dalam tahapan pembangunan di Lebak. Sedangkan fungsi transparansi yang sebelum dimiliki KTP, saat ini kata Azis sudah menjadi domainnya lembaga yang lain yaitu Komisi Informasi. Selain itu, soal seleksi komisioner KTP juga harus diperkuat untuk menghasilkan komisioner yang ideal.

” Perkuat di fungsi partisipasinya, soal transparansi sudah berjalan dengan adanya Komisi Informasi,” kata dia.

Ketika ditanya soal KTP saat ini yang sudah tidak ada lagi, dan belum ada tanda-tanda akan ada seleksi,  Aziz enggan memgomentarinya dan mempersilahkan wartawan bertanya ke leading sectornya.

” Soal pembentukan tim seleksi (Timsel) itu ranah Pemda kang, saya no comment, tanya aja ke leading sektornya,” ucapnya.

Saat wartawan mengunjungi kantor KTP, Selasa (28/7/2020) yang berlokasi Jalan Hardi Winangun Rangkasbitung, nampak terlihat aktivitas beberapa orang yang melakukan perbaikan kantor tersebut dan informasi yang didapat kantor rencananya digunakan untuk kantor satgas Covid-19.

” Iya ini ex kantor KTP rencana buat posko penegakan sesuai dengan Peraturan Bupati No. 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19,” ujar Dace yang ada dilokakasi renovasi kantor ex KTP yang sedang membenahi. Selasa (28/7/20)

Kata Dace, Lembaga yang bentuk oleh Pemkab lebak tersebut sudah lama vakum dan sekarang tidak tau kemana kantornya.

” Sudah 2 Tahun vakum gak tau kantornya dimana,” katanya

Saat TOPTIME.CO.ID, mencoba menelusuri keberadaan lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan daerah (Perda) kebeberapa sumber belum merespon.

Sebagai informasi Kabupaten Lebak adalah Kabupaten yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012. Perda tersebut merupakan perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2004 Tentang Transparansi dan Partisipasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengelolaan Pembangunan di Kabupaten Lebak. (Sar)

scroll to top