Close

Kuasa Hukum Korban Bakal Surati Komisi Yudisial RI Minta Proses Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik dan ITE Diawasi

Sebanyak empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi menjalani tahanan kota setelah kasusnya mulai dipersidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (18/2). Pegawai Puskesmas Pedurenan tersebut menjalani sidang dakwaan dugaan pencemaran nama baik dan ITE.

TOPTIME.CO.ID, BEKASI – Kuasa hukum Dr Manotar Tampubolon, SH, MA, MH, kasus Pencemaran nama baik dan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE ) oleh Empat terdakwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Puskesmas, atas korban Tiurma Florida (TF) akan membuat permohonan kepada Komisi Yudisial RI  agar mengawasi jalannya persidangan untuk menghindari dugaan-dugaan kecurangan selama proses perkara ini berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

Dijelaskan Manotar, Terdakwa selalu mengutus pihak-pihak dari Pemerintah Kota (Pemkot ) Bekasi mulai dari Sekretaris Dinas Kesehatan Bram, Ferry Lumban Gaol, Ibu Sitanggang dari bagian Hukum, tapi tidak diterima oleh kuasa hukum korban. Sebab perbuatan itu sangat tidak layak dilakukan oleh ASN apalagi untuk temannya sesama ASN.

Lanjut Manotar Tampubolon yang juga Dosen di Universitas Kristen Indonesia itu, menurutnya perbuatan terdakwa adalah RASIS. Dan keempat ASN itu sudah terlebih dahulu dikatakan melanggar etika ASN oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sehingga pidananya pun tidak perlu diulur-ulur.

Namun, kuasa hukum korban mengaku sudah curiga dan menduga ada pihak-pihak yang memanfaatkan perkara ini untuk sekedar cari muka dan diduga mendapat keuntungan dari kasus ini.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa Rury Arief Ariyanto mengatakan wajar apabila ada kekhawatirin dari pihak korban.

” Wajar lah kalau ada kekhawatiran, karena pihak korban pasti mengharapkan semua berjalan seperti apa yang diharapkan,” ujar Rury kepada Top Time. Kamis (20/2/20)

Tapi kata dia, perlu di ketahui, para terdakwa juga punya hak dan ini yang sedang diperjuangkan berikut dugaan-dugaan yg dituduhkan seperti dalam dakwaan.

Lanjut dia, sebaiknya kita lihat dan awasi bersama saja jalannya sidang dan kalau Komisi Yudisial mengawasi menurutnya itu lebih bagus.

 ” Ada keuntungan buat para terdakwa, agar persidangan bisa berjalan baik dan lebih objektif hingga menghasilkan keputusan yang berkeadilan,” pungkasnya. (Sar)

scroll to top