TOPTIME.CO.ID, BEKASI – Seorang wartawan dari Koran harian lokal di Bekasi bernama Ahmad Fairuz mengaku mendapatkan intimidasi dari seorang narasumber saat melakukan tugas liputan. Kasus ini dialami Ahmad Fairuz saat mencoba mewawancara narasumber dalam liputan pembongkaran bangunan liar milik Karang Taruna di wilayah Teluk Pucung, Bekasi Utara.
Ahmad Fairuz atau Pay, mengaku mendapat perlakuan penghinaan (intimidasi) verbal dari Ketua Karang Taruna Kecamatan Bekasi Utara, Heri atau Cemong, saat melakukan konfirmasi atas bangunan liar milik Karang Taruna unit 01 Teluk Pucung, pada Rabu malam (4/9/2019).
Sebelumnya Pay melakukan reportase pada peneritiban bangunan liar milik Karang Taruna 01 Teluk Pucung, yang ditertibkan oleh Kelurahan Harapan Baru, pada Selasa (30/8/2019). Bangunan tersebut dibongkar lantaran berdiri diatas garis sepandan sungai atau zona merah yang dilarang mendirikan bangunan apapun.
Awalnya, kata Pay, dirinya ingin konfirmasi pernyataan Ketua Katar 01 Teluk Pucung yang minta ganti rugi ke Ketua Katar Bekasi Utara. Atas informasi tersebut, Pay berusaha mendapatkan konfirmasi dari Ketua Katar Bekasi Utara yang disebutkan oleh narasumber sebelumnya.
Ketika mengirimkan pesan whatsapp tersebut, Ketua Katar Bekasi Utara menyuruh yang bersangkutan untuk datang ke rumahnya.
“Saya coba WA (Whatsaap) bang Heri, terus saya disuruh ke rumahnya langsung untuk wawancara soal penertiban itu. Tapi sampai disana, bukannya mendapat jawaban, saya malah di maki-maki, terus saya dibilang mencemarkan nama baik dia (Heri), sampai dibilang wartawan buta engga bisa cari berita,” kata Pay.
TOP TIME pun berusaha mendapatkan klarifikasi atas informasi tersebut kepada Ketua Katar Bekasi Utara, Senin (9/9/2019) malam. Saat dikirimkan pesan singkat melalui ke nomor 08129614xxx, pesan tersebut dibaca namun hingga berita ini diunggah masih belum mendapat balasan. TOP TIME masih akan terus mendapatkan konfirmasi dari yang bersangkutan sesuai dengan kaidah jurnalistik.
Sementara itu, Ketua Forum Jurnalis Bekasi, Boyke Hutapea mengatakan dalam melaksanakan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Ayat 3 Pasal 4 UU Pers menyebut, Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Ada konsekuensi pidana bagi yang mencoba menghalangi jurnalis dalam mencari dan memperoleh informasi, yakni kurungan dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta,” ucapnya sesal dengan sikap yg dikakukan Ketua Karang Taruna Kecamatan Bekasi Utara.
“Seharusnya, ketika memang informasi tersebut dianggap kurang berkenan, bisa di kroscek dan diperbaiki. Bukan dengan cara yang kurang berkenan terhadap profesi wartawan,” tambah Boy. (AMSAR)