
LEBAK – Ketua Konunitas Aspiratif (Komunas) Dede Suherli mendesak Bupati Lebak agar segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direkur dan Pemgawas PDAM Lebak.
Dikatakan Dede, kondisi PDAM pasca pengunduran Oya Masri dari jabatan direktur justru membuat layanan PDAM semakin buruk.
“Kalau sebelumnya, di masa direkturnya (PDAM) Oya Masri, air tidak ngocor biasanya karena kendala bahan baku air yang terganggu di musim banjir atau air sungai yang membengkak. Tapi akhir-akhir ini, di masa kepemimpinan Plt direktur, air tidak ngocor karena persoalan banyak pompa yang rusak padahal baru perbaikan,” kata Dede, Rabu (9/6/2021)
Dede mengingatkan, sudah bukan saatnya lagi PDAM diisi oleh pensiunan PNS karena masih banyak profesional yang bisa menduduki posisi strategis di PDAM Lebak.
Baca Juga:
- Amirudin Ma’ruf Siap Ramaikan Bursa Ketua KADIN Cilegon, Bawa Modal Pengalaman Organisasi Pengusaha
- Warga Berharap Pemerintah Secepatnya Berikan Solusi Terkait Pertambangan Rakyat, Utamakan Pembinaan
- Septo Subono S.P.M.Si Daftar sebagai Calon Ketua PGRI Kecamatan Cibadak 2026, Usung Visi Penguatan Profesionalisme Guru
- Diduga Palsukan Tanda Tangan, Dua Oknum Guru Dilaporkan ke Polres Serang
- Ketua PWI Lebak Kunjungi Ketua DPRD Perkuat Sinergi Informasi
Dede menilai, ada salah prosedur dan menejerial dalam perbaikan mesin pompa-pompa yang tersebar di sejumlah titik tersebut dengan biaya yang besar tapi hasilnya tak lama sudah rusak lagi.
Karena berbagai masalah menejerial yang sangat memdasar itu, maka solusinya kata Dede, Bupati Lebak harus segera melakukan reformasi jajaran menejerial di Perusahaan Daerah Air Minum dengan segera melakukan seleksi calon Direktur dan Pengawas PDAM harus segera dibuka mengacu pada PP Nomer 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Kata dia, pada PP 54/2017 diatur batas usia calon Direktur maksimal 55 tahun dan punya pengalaman minimal 5 tahun menjerial perusahaan.
Sedangkan untuk batasan usia calon pengawas kata Dede harus berusia maksimal 60 tahun.
“Usia maksimal dan pengalaman 5 tahun dalam menejerial sebuah perusahaan menjadi persyaratan pada PP 54/2017 untuk bisa terpilih jadi direktur PDAM, itu amanat PP.” imbuhnya. (*)
