LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melaunching e-Walidata. Kabupaten Lebak menjadi daerah yang pertama di Provinsi Banten dan nomor kedua di Nasional yang melaunching e-Walidata.
Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan bersyukur karena Pemkab Lebak telah menjalankan amanah yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yakni Perpres Nomor 39, Permendagri Nomor 70 dan Undang-undang Nomor 23.
“Di mana data itu sangat penting dan strategis ketika kita bicara tentang dokumen perencanaan. Dua bulan ini kita dilakukan pembinaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemprov, alhamdulillah hari ini kita bisa launching untuk Data Statistik Sektoral Daerah yang diamanatkan oleh undang-undang,” kata Iwan, di Gedung Setda Lebak, Rangkasbitung, Jumat (23/2/2024).
Terkait dengan Data Statistik Sektoral, Iwan menyebut perlu ada beberapa elemen data yang harus disusun oleh Pemerintah Kabupaten Lebak. Pertama terkait data sektoral dan data urusan.
“Data statistik sektoral yang berbasis urusan maupun sektoral tentu akan dimanfaatkan oleh daerah dalam rangka proses penyusunan dokumen perencanaan, di mana di dalam tahapan proses penyusunan dokumen perencanaan salah satunya adalah peraturan daerah (perda),” tutur Iwan.
“Merumuskan permasalahan, menyusun program kegiatan-sub kegiatan, target dan indikator tidak akan tepat sasaran tidak efektif dan efisensi tanpa didahului dengan mekanisme bagaimana data disajikan untuk menyusun program kegiatan sampai dengan target dan indikator,” jelas Iwan.
Data yang tersaji nantinya bakal sangat bermanfaat bagi seluruh sektor organisasi perangkat daerah (OPD) untuk digunakan terkait dengan renstra (Rencana strategis) dan renja (Rencana kerja) baik tahunan maupun lima tahunan.
“Data yang selama ini di-anaktiri-kan alhamdulillah di Lebak tidak demikian ya. Kita berkomitmen ingin mewujudkan satu data Indonesia,” ucap Iwan.
Lebih lanjut Iwan berharap data yang digunakan oleh OPD dalam menyusun dokumen perencanaan merupakan data yang sudah melalui berbagai proses tahapan.
“Sehingga ke depan satu data Indonesia untuk Kabupaten Lebak bisa sama bisa terwujud, tidak ada yang berbeda. Lebak memberikan kontribusi untuk mewujudkan satu data Indonesia, dan Lebak juga memberikan daya ungkit bagi daerah lainnya untuk menjalankan mandat dari Perpres 39 dan Permendagri 70 untuk mewujudkan satu data Indonesia,” papar Iwan.(Cus/Red)