TOPTIME.CO.ID, RANGKASBITUNG – Maraknya peredaran minuman keras di Kabupaten Lebak menuai keprihatinan dari berbagai pihak.
Ketua Bidang Advokasi Komunitas Aspiratif (Komunas) Iskandar menengarai ada jaringan kuat yang mengatur distribusi minuman keras di Rangkasbitung yang selama belasan tahun beroperasi.
Kata Iskandar, tidaklah sulit untuk membongkar jaringan pengedaran miras di Lebak bila memang aparatnya tegas. Karena menurutnya, peredaran miras juga hampir sama alurnya seperti peredaran bahan kebutuhan pokok.
Lanjut dia, peredaran miras dari pabrik atau agen besar turun ke agen. Dari agen ini kemudian disebar ke pengecer yang kebanyakan warung-warung jamu.
“Tinggal sekarang mau serius enggak untuk memberantas peredaran miras? Kalau memang niat mau berantas, sangat mudah untuk mengungkap jaringan peredaran minuman keras ini,” kata dia, Sabtu malam Minggu (21/12/2019)
Memang menurut Iskandar, operasi oleh pihak kepolisian atau Satpol PP kerap dilakukan, namun peredaran ini tetap ada.
“Ada di satu agen yang ada di Kampung Baru Rangkasbitung, biasa melakukan bongkar muat miras menjelang Subuh untuk menghindari pantauan petugas dan warga. Mobil pabrik atau agen besar ini sudah tidak lagi masuk gudang agen. Tukang warung jamu yang langsung berdatangan mengambil. Jadi gak ada yang transit ke gudang agen lagi,” kata Iskandar.
Langkah yang tepat menurut Iskandar adalah dengan mempidanakan agen nakal yang merupakan distributor ini. Namun penindakan hukum bagi pengedar miras sepenuhnya menjadi ranah penegak hukum.
Berdasarkan penelusuran TOP TIME, beberapa lokasi di seputar Rangkasbitung menjadi ajang bagi kalangan muda untuk menenggak minuman keras terutama pada malam Minggu. Tempat itu diantaranya, depan Kantor KTP, Balong, sekitar Alun-Alun, Stadion Ona, pinggir Kantor Pos, pinggir Kantor BKAD dan depan Kantor Setda.
Minuman keras itu biasanya dibawa sudah dalam kantong plastik dan kemudian dituangkan ke gelas air mineral. Biasanya minumam keras ini dikonsumsi dengan campuran dengan minuman suplemen. (*)