TOPTIME.CO.ID, BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi membuat kejutan di Hari Antikorupsi 2019, dengan menetapkan tersangka dan menjebloskan mantan Kepala Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Asep Mulyana ke penjara atas kasus korupsi dana desa.
Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Angga Dihelayaksa menyebutkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan mantan Kades Karang Asih, Asep Mulyana sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan APBDes tahun 2016.
“Sangkaan yang dihadapkan ke tersangka yakni pasal 2 dan 3 serta pasal 18.Kerugian negara mencapai 1 miliar dari APBDes senilai 3 miliar,” ungkapnya di hadapan media, Senin (09/11/2019).
Jelas Angga, untuk hari ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan guna penyidikan lebih lanjut.
“Kalau terkait modus tidak efektif kalau saya bilang sekarang, nanti kita ikuti saja dalam fakta persidangan,” beber dia.
Terkait penahanan mantan kades di hari Antikorupsi, papar Angga, dirinya menyakini bahwa kejaksaan bekerja secara profesional.
“Dalam menghitung kerugian ada beberapa instansi yang terlibat untuk menghitung keseluruhannya,” ujar dia.
“Tersangka ini berperan paling banyak secara keseluruhan. Namun,apakah ada pihak lain yang terlibat, nanti akan kita tunggu fakta persidangan seperti apa,”lanjut dia.
Soal hitungan kerugian, menurut Angga, berdasarkan pada hitungan BPKP. Dalam APBDes ada tiga mata anggaran, yakni APBN, Provinsi Jabar dan Kabupaten Bekasi.
“Dari total semua desa menerima 3 miliar,” pungkas dia.(SAR)