Close

Kecanduan Judi Online Buruh Bangunan Curi Uang Dan Perhiasan

Kecanduan Judi Online, seorang Buruh bangunan di Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, membobol rumah seorang Wanita Paruh Baya Di RT 16, Kelurahan Tungkal III, Kabupaten, Tanjab Barat, dan berhasil mengambil Uang Tunai Sebesar Rp 50 Juta dan Perhiasan sekitar 15 Mayam diringkus Polisi.

TOPTIME.CO.ID, TANJABBAR – Kecanduan Judi Online, seorang Buruh bangunan di Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, membobol rumah seorang Wanita Paruh Baya Di RT 16, Kelurahan Tungkal III, Kabupaten, Tanjab Barat, dan berhasil mengambil Uang Tunai Sebesar Rp 50 Juta dan Perhiasan sekitar 15 Mayam diringkus Polisi.

Hal ini dikatakan langsung Kapolres AKBP Guntur Saputro, saat Pres rilis dihalaman Mapolres Tanjab Barat, Selasa (03/03/2020).

“Pelaku ditangkap di rumahnya di Terjun Gajah, tanpa perlawanan. Mungkin karena merasa aman aman saja, pelaku santai saja di rumahnya tidak berusaha kabur,” terang Kapolres.

Tak tanggung-tanggung uang tunai sebesar Rp 50 juta dan emas sebesar 15 Mayam milik  Hj. Rugayah (56) warga Rt 16, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, berhasil digondol tersangka AY (31) Warga Rt 05 Terjun Gajah, Betara, Tanjabbar, pada Jumat 21 Februari 2020, total kerugian korban mencapai Rp.180 juta.

“Bermodalkan sebuah alat pahat, (AY) yang saat itu sedang bekerja memperbaiki rumah tetangga korban nekat membobol rumah korban dengan cara merusak plafon rumah yang terbuat dari GRC. AY bisa leluasa beraksi memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong saat pemilik rumah yang tinggal seorang diri itu sedang tidak berada di rumah, dan pelaku cukup cerdik, ia tidak segera menjual emasnya. Karena saat tim kami cek ke toko toko MAS, tidak ada transaksi jual beli emas tersebut dan ternyata masih disembunyikan di rumahnya,” terang Kapolres.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut, diketahui jika tersangka AY (31) menggunakan uang hasil curian tersebut untuk modal judi online. Dari rekapan transaksi rekening dari tanggal 23 Februari hingga 29 Februari 2020 sudah terjadi transaksi judi online menghabiskan total sebesar Rp 63 juta,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya tersangka AY akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.

Berita ini merupakan laporan dari wartawan TOP TIME, M. Rahim, yang bertugas di wilayah Tanjab Barat dan sekitarnya. (*)

scroll to top