Reporter: Deni Setiawan – toptime.co.id
LEBAK – Kendati di masa pandemi Covid 19, namun usaha tetap harus berjalan. Namun yang membedakan, di saat pandemi, semua karyawan diwajibkan mengikuti protokol kesehatan dan memakai masker. Ini dikatakan salah satu pemilik usaha percetakan di Kab. Lebak, Akhmad Junaedi.
Dikatakan Ajun, karyawannya berjumlah 7 orang dan diwajibkan pakai masker. Selain itu di tempat kerjanya disediakan hand sanitizer agar karyawan sering cuci tangan.
Hal lain yang sudah diterapkan oleh Ajun Print, jarak aktivitas antar karyawan terjaga.
Dia menyadari, elemen masyarakat harus mematuhi himbauan pemerintah kabupaten Lebak untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Kata dia, pemerintah daerah sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 28 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan dia tau melalui media sosial.
Perda itu, kata da, warga yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi denda Rp150 ribu dan pelaku usaha Rp 25 juta.
“Mematuhi protokol kesehatan itu harus menjadi kewajiban sebagai warga negara. Ini sudah intruksi negara kepada rakyatnya, rakyatnya harus patuh,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, setiap orang wajib memakai masker, jaga jarak 1- 2 meter dengan orang lain, sering cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, sedia hand sanitizer, makan makanan bergizi seimbang, rajin olahraga, tidak bersalaman, gunakan uang elektronik dan mandi setelah tiba dirumah.
Menurutnya, tingkat kesadaran masyarakat makin tinggi seiring banyaknya himbauan dan juga penegakan Perda tentang pencegahan Covid 19.
Namun kendati demikian, saling mengingatkan antar warga tentang pencegahan pemyebaran Covid 19 harus tetap gencar dilakukan.
“Kita tak boleh anggap remeh pemyebaran Covid 19, namun juga tidak boleh takut berlebihan. Yang penting ikuti anjuran pemerintah.” katanya.
Dia berharap, pandemi Covid 19 segera dapat diatasi pemerintah dengan dukungan seluruh rakyat Indonesia.



