TOPTIME.CO.ID. LEBAK – Untuk mendaftakan diri sebagai calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Lebak, setiap pendaftar wajib menyetorkan uang pendaftaran sebesar Rp. 200 juta. Hal ini terumgkap dalam konffrensi pers yang berlangsung di Sekretariat Kadin Lebak, Jl. by pass Soekarno Hatta, Cibadak, Lebak Provinsi Banten, Jum’at (27/11)
Dalam konfrensi Pers itu Ketua Karteker Kadin Lebak, H. Eri Juheri didampingi salah satu pengurus Kadin Banten, H.Nunung Hidayat M Gebek, dan beberapa pengurus karteker menjelaskan pihaknya akan menggelar Musyawarah Kabupaten (Mukab) VII pada 07 Desember 2020 mendatang.
Mengenai uang pendaftaran kata Eri Juhaeri, diatur dalam ada AD/RT Kadin, karena sumber biaya Mukab VII Kadin Lebak dari kandidat.
“Besar kecilnya disesuaikan dengan kebutuhan kepanitian dari awal sampai akhir.
diputuskan utk uang pemdaftaran Rp 200 juta,” jelasnya.
Lanjut Eri, setiap calon pendaftar bisa mengambil formulir di sekretariat Kadin Lebak mulai 27 November – 03 Desember 2020.
BACA JUGA :
- Polri Jamin Kesempatan Sama bagi Seluruh Peserta pada Penerimaan Taruna Akpol 2026
- Polda Banten Revitalisasi Jembatan di Bayah
- Jaga Kebugaran dan Soliditas, Korsabhara Baharkam Polri Gelar Olahraga Rutin Bersama
- Bulog Lebak-Pandeglang pasok bahan pokok ke-30 KDKMP
- Dinkes Lebak lakukan pencanangan gerakan Jumantik cegah DBD
“Pembayaran uang pendaftaran dilakukan bertahap, pertama 50% (Rp.100 juta-red)
saat mengambil formulir dan bayar 50% sisanya (Rp 100 juta) saat mengembalikan formulir,” kata dia.
Dia juga mengatakan, panitia berharap, dari uang pendaftran itu ada sisa anggaran kegiatan Mukab yang bisa menjadi dana awal untuk kepengurusan baru yang terpilih menjalankan aktifitas organisasi.
Selanjutnya >>>>

