Close

Jika Tak Transparan, Humas Pemda Bisa Dipidanakan

AJ – KOTA BEKASI

TOPTIME.CO.ID – HUMAS Pemerintah Daerah dapat dipidanakan jika tidak melayani permintaan informasi publik baik dari wartawan maupun masyarakat. Hal ini karena Humas seharusnya berpedoman dan menerapkan UU No 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal ini dikatakan Pengamat Kebijakan Publik, Didit Susilo

Kata Didit, semua ketentuan dalam pelayanan informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sudah diatur secara jelas terkait permohonan informasi dan saksi badan publik jika mangkir dalam pelayanan permintaan informasi.

Dalam Pasal 13 ayat 1 dijelaskan setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Jika permohonan meminta informasi publik memperoleh kegagalan atau hambatan bisa mengajukan gugatan baik melalui Komisi Informasi Daerah (KID) Provinsi Jabar atau gugatan pidana secara langsung ke Pengadilan Umum. Hal tersebut tertuang dalm Pasal 4 UU No. 14 thn 2008 tentang KIP. 

“Pada prinsipnya Humas Daerah dalam penyediaan informasi mengacu kepada UU KIP. Jika terjadi sengketa informasi atau pemberitaan dengan wartawan boleh merujuk kepada UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Itupun terkait dengan nara sumber sebagai bahan berita,” terang dia. 

Didit menambahkan, dalam era digital hubungan insan media terutama online daerah sangat penting sebagai jembatan informasi dan komunikasi dalam mensosialisasikan program pembangunan. Hubungan komunikasi dua arah ini sebagau jembatan informasi yang dibutuhkan publik atau masyarakat untuk umpan balik peran serta publik atau masyarakat dalam pembangunan daerah. 

“Tidak bisa dinafikan keduanya memiliki kepentingan dan peran masing-masing untuk bersinergi dalam pembangunan di bidang informasi,” pungkasnya. (*)

scroll to top