Reporter : Achmad Syarif
LEBAK – Selain harus memakai masker, warga juga harus menjaga jarak dengan orang lain saat beraktifitas. Ini dikatakan Kepala Desa Cibungur Kec. Lewidamar, Suherman, Kamis (11/11/2021)
Kata kades yang disapa dengan Jaro Kuncir, dirinya sering menjelaskan ke warga, penggunaan masker tidak hanya diwajibkan di Indonesia, tapi seluruh negara dan bagian dari protokol kesehatan.
Protokol kesehatan lainnya yang perlu dipatuhi adalah menjaga jarak.
Dijelaskan bahwa, menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplets dari orang yang bicara, batuk, atau bersin, serta menghindari kerumunan, keramaian, dan berdesakan.
Perlu disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M untuk mencegah penularan dan penyebaran virus corona mulai dari diri sendiri dan keluarga.
Bila tidak memungkinkan melakukan jaga jarak, maka dapat dilakukan berbagai rekayasa administrasi dan teknis lainnya saat ada layanan untuk warga.
Rekayasa administrasi dapat berupa pembatasan jumlah orang, pengaturan jadwal, dan sebagainya. Sedangkan rekayasa teknis, antara lain dapat berupa pembuatan partisi, pengaturan jalur masuk dan keluar, dan sebagainya.
Salah satu warga RT setempat, Andi mengatakan kesadaran warga semakin meningkat. Mereka sudah terbiasa memakai masker saat keluar rumah.
“Sudah terbiasa pakai masker. Jika ada yang lupa tidak pakai masker malah jadi lelucon,” kata Andi kepada awak media ini, Kamis (11/11/2021)


