
LEBAK – Sejumlah penggiat sosial mendesak agar Pemkab Lebak melalui inspektorat mengumumkan rekapitulasi temuan pengelolaan keuangan desa periode 2016 – 2020, karena ada kaitannya dengan Pilkades serentak.
Menurut para penggiat sosial tersebut, karena surat keterangan lulus temuan inspektorat menjadi salah satu syarat bagi calon petahana untuk bisa mencalonkan diri lagi, maka sangat penting diberikan ruang kepada publik untuk bisa ikut mengawasi agar ketentuan Perbub No 11 tahun 2021 bisa terpenuhi tanpa ada penyimpangan atau pun kongkalingkong oknum.
Ketua Umum DPP Ormas Badak Banten Perjuangan, H. Eli Sahroni mengapresiasi Pemkab Lebak dalam Perbub No 11 tahun 2021 yang merupakan aturan pelaksanaan Pilkades serentak 2021, memasukkan syarat agar Kepala desa inkumben membereskan temuan keuangannya.
Baca Juga:
- PWI Banten dan Untirta Siap Teken MoU, Perkuat Sinergi Pendidikan dan Jurnalistik
- Operasi Simpatik Polresta Pati Edukasi Keselamatan dan Pajak Kendaraan
- Polri Jamin Kesempatan Sama bagi Seluruh Peserta pada Penerimaan Taruna Akpol 2026
- Polda Banten Revitalisasi Jembatan di Bayah
- Jaga Kebugaran dan Soliditas, Korsabhara Baharkam Polri Gelar Olahraga Rutin Bersama
“Sepakat, kepala desa incumbent harus membereskan dulu temuan inspektorat dan BPK. Kembalikan dulu uang yang terpakai dan belum dipertanggungjawabkan dengan baik, silahkan setelah clear tidak ada lagi masalah temuan maju lagi, ” kata Ketua Umum DPP Ormas Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni melalui sambungan selularnya.
Kata Eli Sahroni, Inspektorat Lebak juga harus mengumumkan di publik, melalui surat, selebaran, poster, media massa tentang rekap temuan dari tiap-tiap desa selama kurun waktu 2016-2020 masyarakat tau dan bisa ikut mengawasi.
Halaman:

