TOPTIME.CO.ID, JAKARTA – Pengurus Besar Guru Inpassing Nasional (PGIN) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Rabu (15/1/2020)
Dalam pertemuan itu, Ketua PB PGIN Hadi Sutikno didampingi beberapa pengurus dan juga Ketua PGIN Prov. Banten, Deni Subhani.
Ketua PGIN kepada Komisi II DPR RI meminta agar Undang-undang Aparatur Sipil Negara direvisi dan menghapus pembatasan usia yang akan diangkat.
Hal ini karena kata Ketua PGIN, mayoritas anggotanya berasal dari madrasah swasta di bawah naungan Kementrian Agama.
Ditambahkan Ketua PGIN Banten, Deni Subhani, para guru yang sudah berstatus inpassing berharap bisa diangkat otomatis menjadi ASN karena sudah lama mengabdi dan masuk kreteria. Namun sayangnya, terbentur pembatasan usia dengan aturan UU ASN.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi berjanji tidak akan surut memperjuangkan nasib para guru honorer tersebut melalui revisi UU ASN.
“Komisi II tidak akan pernah berkurang komitmennya memperjuangkan aspirasi bapak dan ibu,” kata Arwani.
Arwani menambahkan dari periode ke periode, pihaknya terus menagih komitmen serta kesepakatan antara Komisi II maupun DPR secara kelembagaan dengan pemerintah.
Baik itu langsung kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB), maupun kementerian-kementerian terkait lainnya.
Sebab, ujar dia, pimpinan DPR juga pernah memimpin rapat gabungan dengan sejumlah kementerian terkait sebagai wakil pemerintah. (*)



