
LEBAK – Kegiatan tambal sulam di Jalan by pass sangat beresiko menjadi penyebab kecelakaan karena tak menggunakan lampu penerangan. Ini terpantau awak media, Rabu (19/3) menjelang dini hari
Terlihat di lokasi, lampu penerangan hanya mengandalkan pancaran lampu dari rumah warga.
Padahal dengan kondisi jalan yang gelap, lalu lalang kendaraan di ruas jalan itu terbilang cepat. Separuh jalan yang sedang ada aktifitas pekerja yang mernghotmix dan melakukan pemadatan dengan penerangan cahaya yang minim sangat beresiko.
Selain kelengkapan Alat Pelindung Diri dan keselamatan kerja juga tidak terlihat pekerja mengenakan helm maupun sepatu safety.
Baca Juga:
- Alumni SMAN 1 Rangkasbitung Angkatan 1995 Gelar Halal Bihalal pada 10 Mei 2026
- Amirudin Ma’ruf Siap Ramaikan Bursa Ketua KADIN Cilegon, Bawa Modal Pengalaman Organisasi Pengusaha
- Warga Berharap Pemerintah Secepatnya Berikan Solusi Terkait Pertambangan Rakyat, Utamakan Pembinaan
- Septo Subono S.P.M.Si Daftar sebagai Calon Ketua PGRI Kecamatan Cibadak 2026, Usung Visi Penguatan Profesionalisme Guru
- Diduga Palsukan Tanda Tangan, Dua Oknum Guru Dilaporkan ke Polres Serang
Nampak hanya ada lampu lalulintas yang sudah mati yang dipasang di kerucut lalulintas.
Salah satu pekerja proyek tersebut yang saat ditemui dan di tanya oleh awak media kenapa saat bekerja tidak memakai safety. Dengan jawaban sederhana ia mengatakan hanya pekerja.
“Itu ada lampu lalin,” sambil menunjukkan ke lampu yang mati diatas kerucut lalulintas.
Sementara itu Ketua Komunitas Aspiratif (Komunas) Dede Suherli saat dimintai pendapatnya terkait ada kegiatan yang dimaksud menyayangkan dugaan masih adanya proyek pemeliharaan ruas jalan yang diduga tidak menerapkan standar K3. Seperti perbaikan di ruas jalan by pass.
Dijelaskan Dede, perusahan atau pemenang tander proyek haru mematuhi peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum yang mestinya menjadi acuan oleh pihak Penyedia Jasa dan juga Penguna Jasa.
“Toh peraturan itu dibuat bukan hanya untuk keselamatan pekerja saja, tapi untuk kebaikan perusahaan juga. So, apa harus diterapkan,” Jelas Dede.
Kata Dede, pekerja proyek juga harus protes apabila di lapangan tidak dilengkapi K3, agar dalam bekerja bisa mengurangi resiko jecelakaan kerja dan mencegah penyakit akibat kerja. (*)

