SYARIF HIDAYATULLAH – KABUPATEN LEBAK
TOPTIME.CO.ID – Sekolah inklusi atau lebih dikenal dengan sekolah penyelenggara pendidikan bagi anak berkebutuhan Khusus di Kabupaten Lebak Provinsi Banten mengadakan Acara Gebyar kegiatan Inklusi Pokja Sekolah penyelenggara inklusi, dan sosialisasi Ulang AD/ ART Pokja inklusi. Minggu (28/07) bertempat di Gedung Tekad Waras Jl. Jenderal Sudirman Km 2, 5 Narimbang Lebak.
Acara itu dihadiri oleh beberapa tamu penting dari Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten, dan juga pejabat pemerintah Kabupaten Lebak.
Aan M.A. Iskandar Ketua pokja Pendikan Inklusi Kabupaten Lebak, melalui sambungan WhatApp kepada TOPTIME.CO.ID pada 28/2019 mengatakan, diselenggarakannya kegiatan tersebut dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan pendidikan inklusi yang lebih baik di kabupaten Lebak.
“Diharapkan bisa menginisiasi lahirnya peraturan Bupati tentang penyelenggaraan pendidikan inkuli di Kab.Lebak, Surat keputusan Bupati tentang Pokja pendidikan inklusi di Kab.Lebak, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi,” harapnya.
Sambung Aan ada beberapa peraturan tentang Penyelenggaram Pendidikan inklusi diantaranya, peraturan Gubernur No 74 tahun 2014, disebutkan bahwa Pendidikan inklusi ialah layanan bagi anak berkebutuhan khusus yang di integraaikan dalam pendidikan Reguler.
Permendiknas No 70 Tahun 2009 Mendefinisikan bahwa pendidikan inklusi ialah system Pendidikan, yang dapat menberikan Layanan Pendidikan pada semua anak ( tanpa maupun dengan Kebutuhan khusus).
Undang undang No 8 Tahun 2016 Tentang penyandng Disabilitas Pasal 10, mengamanatkan bahwa penyandang Disabilitas sebagai bagian dari anak berkebutuhan khusus, yang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh Pendidikan.
Di Tahun 2019 penyelenggara pendidikan inklusi di Kabupaten Lebak Cukup Pesat, pada tahun 2015 sebanyak 11 sekolah, dengan jumlah Guru pembimbing Khusus (GPK) 46 orang dan Jumlah Siswa 263 orang.
Tahun 2016 jumlahnya hampir sama dengan tahun sebelumnya, dan tahun 2017 sebanyak 17 sekolah penyelenggara inklusi, dan jumlah GPK 70 Orang serta jumlah Siswa 384 Orang.
Pada 2019 jumlah penyelenggara inklusi 32 sekolah, dengan jumlah GPK 105 dan Jumlah siswa 551 orang,
Pada tahun 2019 ada 55 sekolah penyelenggara inklusi, terdiri dari sekolah yang mendaparkan insentif inklusi 32 sekolah dan 23 belum mendapatkan, dengan Jumlah GPK 166 orang, serta jumlah siswa sebanyak 743 orang.
Penyelenggara pendidikan inklusi juga bnayak merah prestasi yang membanggakan, diantaranya pada tahun 2016 Asep siswa inklusi SMPN 8 Rangkaabitung, berbasil meraih juara pertama tingkat Provinsi Banten, dalam ajang Pekan Pafalympik Pelajar Daerah.
Tahun 2017 Mohamad Munajat Guru SMPN 8 Rangkasbitung, Meraih juara pertama Lomba Guru Berprestasi dan berdedikasi, dari katagori Sekolah penyelenggara inklusi tingkat Provinsi dan Juara Ke Dua tingkat Nasional dalam Hal yang sama, Selain itu Masih Siswa SMPN 8 Rangkasbitung atas Nama Asep, yang Berhasil meraih juara Tiga siswa inklusi dalam Pekan Padalyimpik Pelajar tingkat Nasional.
Tahun 2018 Mohamad munajat Guru SMPN 8 Rangkasbitung kembali mengharumkan Nama Kabupaten Lebak Dengan Mendapatka penghargaan SATYA LANCANA dari Presiden Republik Indonesia Sebagai pendampjng siswa inklusi pada Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusi.
Dan Siswa inklusi SMPN 4 Lewidamar masuk dalam sepuluh Besar Nilai Tertinggi pada ujian Nasional tahun 2019 dan SMPN 8 Rangkasbitung meraih akredifasi A dengan Nilai 91 dalam Visitasi Akreditasi, karena mempunyai Keunikan dan Kearipan Lokal sebagai penyelenggara pendidikan inklusi di kabupaten Lebak. (*)



