LEBAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak siap mendorong aspirasi terkait Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang berkaitan dengan adanya 3.190 HA lahan di Kec. Cileles menjadi Kawasan Industri Terpadu.
Acep Dimyati wakil ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, sepakat mendorong terbitnya Perda perlindungan tenaga kerja lokal di Kabupaten Lebak.
“Saya sepakat dan akan mendorong untuk di terbitkannya perda perlindungan tenaga kerja lokal yang bertujuan untuk menjamin masyarakat Lebak bisa merasakan manfaatnya dari adanya industri di Lebak,” katanya.
Sehingga demikian, lanjut Acep Dimyati, masyarakat Lebak jangan hanya jadi penonton, melainkan ikut terlibat dalam kemajuan.
“Jadi masyarakat lokal jangan hanya jadi penonton di daerahnya sendiri, kemajuan daerah Lebak dengan adanya kawasan industri di daerah-daerah yang sudah di tetapkan dalam perda RTRW harus berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Lebak,” tandasnya
Kendati jika Pemerintah Kabupaten Lebak tidak mendukung penerbitan Perda perlindungan tenaga kerja lokal, dirinya berjanji akan menginisiasi terbitnya Perda tersebut melalui DPRD
“Kalau pemda lebak tidak bersedia menerbitkan perda tersebut bisa saja nanti kita di DPRD Lebak menginisiasi pembentukan perda tersebut,” tutupnya. (**)