Ditanya Soal Banyak Rumah Disulap Jadi Toko, Begini Tanggapan Kadistaru Kota Bekasi

minimarket

TOPTIME.CO.ID, KOTA BEKASI – Terkait banyaknya rumah yang beralih fungsi jadi toko, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Junaedi menyatakan serius akan menangani hal itu bila memang benar dugaan tersebut ada.

Dalam wawancara, dirinya mengatakan sangat serius dan komitmen, bahkan terbuka dalam menjalin sinergitas, demi membangun Kota Bekasi. 

“Sinergis dalam artian untuk membangun Kota Bekasi,” ujar Junaedi di ruang kerjanya, Jumat (25/10/2019) pagi.

Kata dia, jangan dulu berpraduga terkait info tersebut.

“Jangan sampai kita praduga-praduga. Kan gak bagus. Yang penting komunikasi dan koordinasikan, biar jelas,” imbuhnya. 

Junaedi mengimbau bila ada informasi akurat perihal dugaan rumah yang dirubah menjadi toko padahal belum mengantongi IMB, agar dikomunikasikan dan koordinasikan kepada pihaknya.

Sebelumnya diberitakan Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi Hambali, didampingi Stafnya, Eko mengatakan banyaknya rumah berubah fungsi membuat dirinya bingung.

Ada yang membuat bingung, Kata Eko, “Kadang saya bingungnya gini, pendirian-pendirian yang baru-baru ini, ada yang di Perumahan, apakah fungsinya udah dirubah atau belum, saya juga belum tahu peruntukannya, kan biasanya di toko. Ini kan ada saya lihat dari rumah disulap menjadi toko, apakah sudah dirubah fungsinya,” ungkap Eko mewakili Kabid Perdagangan, Hambali. Belum lama ini.

Menurut Eko, Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Bekasi dengan Alfamart, telah diadendum atau diperpanjang

“MoU kemarin sudah diadendumkan, sudah diperpanjang. Karena dari kuota yang ditentukan belum terpenuhi. Tetap masih 380 (gerai) Indomaret dan 361 (gerai) Alfamart,” ujar Eko yang didampingi Hambali.

Masih kata Eko, Saat pengajuan, karena menyatakan perjanjian sewa aja, harus didukung dengan IMB fungsinya itu. Karena kan IMB kewenangan dari Dinas Tata Ruang. Jadi apakah dibolehkan merubah fungsi. Kan kalau dijalan utama perumahan, disulap ada toko, ada matrial. Apakah bisa dirubah atau tidak saya juga kurang tahu.

“Mereka mengajukan, karena kita satu pintu di DPMPTSP, jadi diajuin ke sana. Rekomendasi dari sini. Tapi, pada saat kita cek ke sana (lokasi), fungsinya memang sudah toko, tapi kan peruntukannya masih ngambamg,” kata Eko.

Berdasarkan data yang dimiliki redaksi, Toko modern (berbagai jenis) di Kota Bekasi, sampai dengan Agustus 2019, yang terdata di Dinas Perdagangan Perindustrian (Disdagperin) sejumlah 729 gerai yang telah diberi rekomendasi dan diterbitkan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP)

Rekapitulasi rekomendasi IUTM tahun 2013 s/d Agustus 2019), terdiri dari berbagai jenis toko dan perusahaan. Diantaranya, Alfamart, indomaret, Alfamidi, Ceriamart, Prima Freshmart, 212, Kita Mart, dan lainnya.

Sebagai informasi, di Kota Bekasi ada Peraturan Daerah (No. 7 tahun 2012) yang mengatur tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko modern. (Sar)

scroll to top