Dinilai Penyaluran BPNT Lebak Carut Marut, HMI Demo Dinsos

Prihatin dengan carut marutnya penyaluran Program BPNT yang kini berubah menjadi Program Semboko, Puluhan Aktifis dari Himpunan Mahasiswa Islam Indonsia Cabang Lebak menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Sosial Kab. Lebak, Senin (9/3/2020)

TOPTIME. CO. ID, LEBAK – Prihatin dengan carut marutnya penyaluran Program BPNT yang kini berubah menjadi Program Semboko, Puluhan Aktifis dari Himpunan Mahasiswa Islam Indonsia Cabang Lebak menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Sosial Kab. Lebak, Senin (9/3/2020)

Dalam orasi dan selebaran yang dibagikan, HMI menuntut 6 hal terkait Program Sembako yang mereka nilai carut marut.

Keenam tuntutan HMI adalah :

  1. Berikan kebebasan kepada KPM untuk menentukan waktu pembelian, jumlah, kualitas bahan pangan ketika bertransaksi di e-warong.
  2. Cabut MoU antara distributor dan e-warong, agar e-warong bisa memberikan pelayanan ke KPM tanpa dipaketkan.
  3. Tindak tegas proses monopoli yang dilakukan PT Aam Prima Artha yang menguasai lebih dari 50 persen distribusi yakni 23 dari 28 kecamatan yang ada di Lebak.
  4. Kembalikan hak-hak KPM yang merugi karena permainan harga dan timbangan.
  5. Usut tuntas penggunaan pergudangan milik Pemda yang digunakan PT Aam di Bojongleles Kec. Cibadak
  6. Hindari proses kapitalisasi dan monopoli program BPNT yang dipergunakan untuk keluarga miskin.

Sebagaimana kita ketahui Program Pemerintah tentang Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kini bernama Program Sembako merupakan bantuan sosial yang disalurkan secara non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui kartu elektronik dan digunakan untuk membeli bahan pangan diantaranya Beras, Telur dan Kacang-Kacangan yang telah ditentukan di tiap e-Warong.

BPNT ini juga bertujuan untuk:

  1. Mengurangi Beban Pengeluaran KPM
  2. Memberikan gizi yang seimbang
  3. meningkatkan ketepatan sasaran, Waktu, Jumlah, Harga, dan Kualitas
  4. Memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan

Sementara itu, Direktur PT aam Prima Artha ketika dimintai tanggapannya terkait tudingan pendemo, hingga berita ini diunggah masih belum menjawab.

Pesan permintaan konfirmasi dari wartawan media ini melalui pesan whatsapp, Senin (9/3/2020) belum direspon.

Sedangkan terkait penggunaan gudang milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kab. Lebak di Desa Bojongleles Kec. Cibadak yang digunakan sebagai tempat penyimpanan oleh PT Aam Prima Artha yang nerupakan salah satu supplier ke agen/e-warong, pihak Disperindag membantah bahwa perusahaan tersebut menyewa.

“Tidak ada sewa. Statusnya dipinjamkan karena terkait membantu warga miskin di Lebak dalam program. PT aam hanya berkewajiban bayar honor penjaga, kebersihan. Tidak ada sewa menyewa, ” kata Kabid Perdagangan, Agus Reza, melalui sambungan teleponnya, Senin (9/3/2020)

Sedangkan sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kab. Lebak, Eka Dharma Putra (3/3/2020) menegaskan, tanggungjawab pengadaan barang pesanan Keluarga Penerima Maafaat (KPM) sepenuhnya menjadi tanggungjawab agen/e-warong program Sembako.

Sedangkan bila agen/e-warong program Sembako tersebut bekerjasama dengan distributor kemudian terlambat maka agen atau e-warong bisa mencari ke berbagai sumber, termasuk belanja sendiri ke pabrik huller (penggilingan), ke pasar, dll.

“Yang penting sembako pesanan KPM terpenuhi,” tandasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Dede Jaelani mempersilahkan e-warong selaku penyalur Program Sembako 2020 mencari sendiri komoditi di pasaran bila pasokan dari supplier telat. Hal ini dikatakan Sekda Lebak saat dimintai tanggapannya terkait terlambatnya pemyaluran bantuan sembako di beberapa wilayah yang ada di Lebak, Jum’at, (6/3/2020)

Tak hanya menyuruh e-warong mencari komoditi sendiri ke pasaran tanpa melalui supplier, bahkan Dede juga mempersilahkan bila agen e-warong ingin memutuskan kontrak dengan supplier yang tak tepat waktu dalam pengiriman tersebut.

“Yang ngarah-ngarahkan bikin kontrak demgan supplier siapa? Kita (Pemkab-red) tidak pernah mengarahkan bikin kontrak dengan supplier tertentu. e-warong bisa beli sendiri yang penting berasnya gabahnya, tahu tempenya dari Lebak, biar bisa perputaran ekonominya ada di Lebak, ” kata Dede Jaelani.

Terkait adanya tudingan munculnya e-warong dadakan, Setda mengatakan sudah bersurat agar TKSK melakukan verifikasi. Karena menurut Sekda, e-warong seharus memang sebelumnya adalah warung yang berjualan sembako.

Dia juga menegaskan, komoditi yang dijual e-warong harus berdasarkan keinginan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai yang ada di pedoman umum.

” TKSK Jangan ngarah-ngarahin agen harus pake supplier ini. Komoditinya ini. Jangan. Nanti kalau ada seperti itu saya laporkan dan kasih peringatan, ” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SIKAP, Acep Saepudin, mengatakan, kendati sudah ada kontrak kerjasama antara agen/e-warong dengan supplier dengan durasi ikatan yang sudah disepakati, namum bila ada kewajiban dan hak salah satu pihak tidak terpenuhi maka sangat memungkinkan pihak yang lainnya melepaskan diri dari ikatan perjanjian itu.

Pengacara muda kondang asal Lebak, ini mencontohkan, bila pihak supplier yang berkewajiban menyediakan stok komoditi namun ternyata gagal menjalankan kewajibannya, maka pihak agen/e-warong program Sembako bisa melakukan evaluasi dan memutuskan kontrak.

“Putuskan saja, karena ada pihak yang melakukan wan prestasi. Adapun setelah diputus namun ternyata menempuh jalur hukum, dimungkinkan agen/e-warong program Sembako yang menang dalam perkaranya. Apalagi ini menyangkut kepentingan orang miskin, tentu akan menjadi pertimbangan hakim memutuskan perkara gugatan perdatanya,” kata Acep. (*)

scroll to top