TOPTIME.CO.ID, BEKASI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lebak pastikan tak ikut intervensi soal belanja Bantuan Oprasional Sekolah(BOS) tahun 2020. Baik dana BOS Afirmasi, Kinerja maupun Reguler semua tanggung jawab sekolah mutlak. Dananya langsung ke rekening sekolah dan sekolah bebas pilih vendor.
Hal ini dikatakan oleh Skretaris Disdikbud Kabupaten Lebak Abdul Malik pada Senin (19/9/20) menjawab pertanyaan Top Time.
Dikatakan Malik bahwa penggunaan dana BOS itu sepenuhnya menjadi kewenangan sekolah dan Dinas Pendidikan Lebak tak ikut campur.
” BOS Reguler dan BOS Afirmasi maupun BOS Kinerja itu wajib pembelanjaanya melalui SIPLAH,” kata Abdul.
Selanjutnya Abdul menjelaskan bahwa mekanisme pembelanjaan sekolah harus membuat rencana kerja anggaran baik dari BOS Reguler, Afirmasi maupun Kinerja. Apa saja yang dibutuhkan oleh sekolah Disdik tidak pernah tau.
” Yang membuat perencanaan itu adalah satuan pendidikan (sekolah, red) . Jadi sepenuhnya kewenangan sekolah dengan menggunakan skala prioritas yang dibutuhkan sekolah,” katanya
BACA JUGA
- SMSI Lebak Menggelar Rapat Kerja Perdana Periode 2024/2027, Bahas 9 Program kerja Kedepan
- Melalui Kolaborasi Dan Komitmen Yang Kuat Perwakilan BKKBN Banten bersama Baznas Provinsi Banten Salurkan Bantuan GENTING Di Kecamatan Cibadak
- Wawancara Eksklusif dengan Ketua Ikatan Non ASN Kabupaten Lebak Bersama Bahri Permana
Sambung dia, jika ada pengusaha silahkan datang ke sekolah langsung karena mereka yang bertanggung jawab. Dia mengaku pernah kedatangan pengusah kes Dindik Lebak yang seoalah-olah meminta izin, koordinasi dan sebagainya.
“Kami silahkan ke sekolah langsung,” imbuhnya.
Ditempat yang sama Kepala Disdikbud Kabupaten Lebak Wawan Ruswandi mengatakan ada 117 sekolah di Lebak terima bantuan Biaya Oprasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2020.
HALAMN SELANJUTNYA >>>