
Lebak – Dinas Pertanian Kabupaten Lebak mengadakan sosialisasi pembinaan/penyusunan RDKK pupuk bersubsidi Kamis 02 Juni 2022.
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka pengelolaan kebijakan pupuk bersubsidi dan sebagai upaya menjamin keterbukaan, ketepatan sasaran dan kecepatan dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.
Acara yang diselenggarakan di Gedung Tekad Waras Rangkasbitung itu diikuti oleh Tim Penyuluhan Provinsi Banten, Jajaran Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Koordinator Wilayah, Penyuluh, dan POPT.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak mengatakan bahwa sosialisasi ini dimaksudkan agar pupuk untuk petani yang terdaftar di RDKK sesuai kebutuhan yang diperlukan, dengan demikian produktivitas pertanian baik tanaman pangan maupun hortikultura tidak terganggu lantaran pembatasan alokasi pupuk bersubsidi.
Menurut Kadarina, S.P, M.Si selaku Kepala Bidang Penyuluhan disampaikan bahwa penyusunan RDKK yang setiap tahun terus di update dan diperbaiki, diantaranya adalah petani yang harus tergabung kedalam kelompok Tani, memiliki lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar dan terdaftar dalam Simluntan.
Menurut H. Marin Penyuluh Pertanian Provinsi Banten yang hadir bersama tim mengatakan dalam materinya, Rencana Definitif (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) disusun untuk perencanaan kegiatan dan rencana kebutuhan Sarana Produksi Pertanian sebagai implementasi Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Tim Penyuluh Pertanian Provinsi Banten diakhiri penyerahan Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan RDKK Tahun 2023. (Adv)
…