PRAYITNO — DEPOK
TOPTIME.CO.ID — Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok kembali menyelenggarakan diskusi dan pelatihan jurnalistik tentang adanya perlindungan terhadap anak, yaitu dalam kemerdekaan wartawan maupun pembatasan keberadaan pemberitaan, yang selama ini masih digunakan oleh beberapa media untuk menampilkan si korban di media tersebut. Hal ini disampaikan oleh Ketua Kompetensi Wartawan PWI Pusat, Kamsul Hasan di Ruang Edelwis 2, Wisma Hijau, Cimanggis, Kota Depok, Rabu (07/08/2019).
Menurut Kamsul Hasan mengatakan, bahwa dalam penulisan berita yang sudah diterbitkan, agar tidak terjerat oleh pasal. Ia menjelaskan, namun berita tersebut sudah menjadi barang bukti untuk dihadirkan dihadapan pengadilan.
“Depan Pers pun harus dikritisi. Karena di dalam Pasal 5 sudah tidak berlaku. Dan boleh menyebutkan alamat kecamatan. Saya sebagai Tim Perumus SPPA dan PPPA memberikan contoh-contoh pelanggaran dari beberapa media ekstrim yang sudah terkenal di kalangan masyarakat,” kata Kamsul.
Lanjutnya, bahwa alat bukti dalam media cetak batas waktunya (kadaluarsa) sampai satu tahun ke depan, adapun alat bukti dalam media online kadaluwarsanya bisa sampai 12 tahun ke depan.
“Untuk itu, para wartawan diharapkan agar mentaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan berhati-hati dalam menyajikan pemberitaan di media massa supaya tidak terjerat kasus hukum,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Drs. Dermawan, M. Si dan Rita Nurlita dari Pranata Humas Diskominfo Kota Depok, para Ketua Organisasi Pers dan Komunitas Wartawan Kota Depok serta berbagai wartawan yang melakukan peliutan di Kota Depok tersebut.
“Anak adalah amanah dari Allah SWT, makanya harus ada perlindungan anak, karena banyak orang tua yang menyembunyikan sesuatu mengenai anaknya,” kata Dermawan. (*)


