Close

Di Kuala Tungkal, Tiga Narapidana Dapat Remisi Bebas

Tiga dari 266 Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Tungkal mendapatkan Remisi Bebas pada hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 74 Tahun yang diserahkan langsung oleh Bupati Safrial pada saat Upacara peringatan detik-detik hari kemerdekaan Republik Indonesia di lapangan Karya Bhakti, Kuala Tungkal, Sabtu (17/08/2019).

TOPTIME.CO.ID, TANJABBAR – Tiga dari 266 Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Tungkal mendapatkan Remisi Bebas pada hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 74 Tahun yang diserahkan langsung oleh Bupati Safrial pada saat Upacara peringatan detik-detik hari kemerdekaan Republik Indonesia di lapangan Karya Bhakti, Kuala Tungkal, Sabtu (17/08/2019).

Kepada Awak Media, Dua dari Tiga Napi yang mendapat Remisi sekaligus yang hadir pada saat Upacara mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tak patut dicontoh yang membuat mereka mendekam di Tahanan. Saat ini, hal yang bisa dilakukan hanya bersyukur dan merasa senang atas kado istimewa yang diperolehnya tersebut. 

“Senang dan bangga bisa bebas. Kedepan saya akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan membanggakan keluarga,” harap Arbain.

Setelah bebas dari hukuman, mereka berjanji akan menjadi Pribadi yang lebih baik agar dapat membanggakan Orang Tua.

“Setelah bebas ini mau kerja yang halal, biar bisa banggakan kedua orang tua. Tidak mengulangi kesalahan yang dulu khilaf,” katanya.

Pemberian Remisi ini disampaikan Iman Siswoyo, Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal melalui Haszuwan Affandi, Kasi Binadik dan Giatja menyampaikan jika pemberian Remisi diberikan setiap hari besar keagamaan dan hari besar kenegaraan seperti HUT RI.

Untuk HUT RI ke 74 tahun, Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal mengusulkan sebanyak 266 orang Narapidana untuk mendapatkan Remisi HUT RI ke-74 tahun.

“Dari 266 warga binaan diusulkan untuk memperoleh remisi 17 Agustus tiga diantaranya bebas,” katanya saat dijumpai di Lapangan Karya Bhakti (Persitaj) sebelum upacara pengibaran bendera, Sabtu (17/8/2019).

Haszuswan mengatakan dari jumlah 266 yang di usulkan untuk mendapatkan remisi yaitu 115 orang dari pidana umum dan narkotika 188 orang. Sementara untuk remisi umum dua atau bebas pada hari 17 Agustus berjumlah tiga orang narapidana.

“Surat keputusan yang kami terima yang mendapatkan Remisi Umum II, remisi bebas ada tiga orang,” bebernya. 

Dari ketiga tersebut, yang hadir di Upacara diwakili dua orang. Sebab satu diantaranya sedang sakit. (MR)

scroll to top