Reporter: Daniel Siahaya – Toptime.co.id
Depok – Demi mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran pasca libur lebaran idul fitri 1442 H, Manto selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok mewajibkan perusahaan untuk melakukan rapid test antigen bagi karyawan.
“Ya, perusahaan di Kota Depok wajib melaksanakan rapid test antigen untuk karyawannya. Tes ini ada yang dilaksanakan di kantor setempat dengan biaya perusahaan, maupun pribadi. Artinya, karyawan ketika masuk membawa surat keterangan bebas Covid-19,” ungkap Manto, Selasa (18/5/2021).
Manto menceritakan, pihaknya beberapa waktu lalu telah melakukan monitoring ke beberapa perusahaan.
Ada tiga perusahaan yang di kunjunginya, di antaranya ialah PT Medifarma, PT Yanmar, dan PT Bayer.
“PT Mediafarma kita kunjungi, ada 370 orang yang menjalani test, terdapat satu di antaranya dinyatakan positif.
Sementara PT Yanmar, dari 452 orang yang ditest, didapati dua orang positif dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG).
Dan di PT Bayer, dilaksanakan swab PCR, dimana hasilnya akan keluar dalam dua sampai tiga hari ke depan,” papar Manto.
Manto pun berharap agar perusahaan bisa memberi kebijakan yang tepat untuk karyawan yang terindikasi positif Covid-19.
Karena dengan begitu kata dia, maka penularannya dapat dicegah.
“Rapid test ini menjadi salah satu filter agar tidak ada penularan Covid-19 pada klaster perkantoran. Kami berharap, protokol kesehatan di perusahaan juga terus ditingkatkan agar penularan Covid-19 bisa ditekan,” pungkasnya.
