Reporter: Suliastini – toptime.co.id
LEBAK – Pemerintah daerah sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 28 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Untuk itu setiap warga harus mengikuti protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini dikatakan Salim, anggota BPD desa Cibadak Kec. Cibadak Kab. Lebak saat memantau penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai (BST) di desa setempat, Minggu lalu.
Dalam Perda itu, kata Salim, warga yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi denda Rp150 ribu dan pelaku usaha Rp25 juta.
“Mematuhi protokol kesehatan itu harus menjadi kewajiban sebagai warga negara. Ini sudah intruksi negara kepada rakyatnya, rakyatnya harus patuh,” jelasnya.
Dia juga mengingatkan, setiap individu harus menjaga keselamatan keluarganya. Membiasakan diri langsung mandi setelah dari luar, sering mencuci tangan dan membatasi orang luar masuk ke rumah adalah kebiasaan yang harus dilakukan.
Lebih lanjut dia mengatakan, setiap orang wajib memakai masker, jaga jarak 1- 2 meter dengan orang lain, sering cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, seda hand sanitizwr, makan makanan bergizi seimbang, rajin olahraga, tidak bersalaman, gunakan uang elektronik dan mandi setelah tiba dirumah.
Menurutnya, tingkat kesadaran masyarakat makin tinggi seiring banyaknya himbauan dan juga penegakan Perda tentang pencegahan Covid 19.
Namun kendati demikian, saling mengingatkan antar warga tentang pencegahan pemyebaran Covid 19 harus tetap gencar dilakukan.
“Kita tak boleh anggap remeh pemyebaran Covid 19, namun juga tidak boleh takut berlebihan. Yang penting ikuti anjuran pemerintah.” katanya.
Dia berharap, pandemi Covid 19 segera dapat diatasi pemerintah dengan dukungan seluruh rakyat Indonesia.
“Jangan lupa berdo’a, memohon agar Allah segera melepaskankan Bangsa ini dari masalah. Agar kehidupan manusia kembali seperti sediakala,” kata dia.



