LEBAK– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak besok resmi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD kabupaten Lebak 2024.
Ketua KPU Lebak Ni’matullah mengatakan secara keseluruhan rangkaian Daftar Calon Sementara (DCS) sudah ditetapkan.
“Melalui media yang ditentukan oleh KPU dan juga melalui laman-laman yang dimiliki oleh KPU dan juga media sosial KPU,”
” Hasil penetapan yang memenuhi syarat (MS) ada 560 calon dan yang tidak memenuhi syarat (TMS) ada 88 calon,” kata Ni’matullah, Jum’at (18/8/23).
Setelah ditetapkan kata dia, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon
anggota DPRD Kabupaten Lebak.
” Ada waktu sepuluh hari dari mulai besok tanggal 19 sampai dengan 28 Agustus 2023 untuk masyarakat memberikan masukan kepada KPU,” katanya.
Ni’matullah menambahkan masukan dan tanggapan masyarakat harus disertai dengan bukti-bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU kabupaten Lebak.
” Masukan bisa melalui website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id, bisa datang kekantor KPU kabupaten Lebak atau melalui email email : lebakkabkpu@gmail.com. (Red)