Menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Golkar yang menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Asahan dalam menyusun Anggaran 2021 memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 5 dan mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Asahan.
Dapat kami sampaikan bahwa terkait penanganan Covid-19 pada tahun 2021, Pemerintah kabupaten Asahan telah mengalokasikan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 2. 000. 000. 000, 00 (dua milyar rupiah) dan khusus untuk penanganan dampak ekonomi Pemerintah Kabupaten Asahan telah mengalokasikan kegiatan bantuan yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat seperti bantuan pertanian, perikanan, peternakan dan melalui bantuan dana pinjaman bergulir UMKM.
Menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Golkar yang menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2020 tentang Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 8 mengatur tentang pengalokasian anggaran belanja dalam APBD Pendidikan 20%, Kesehatan 10% serta pengalokasian anggaran belanja untuk infrastruktur 25%. Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan apakah Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 sudah mengakomodir pengalokasian tersebut.
Dapat kami jelaskan bahwa dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Asahan telah mengalokasikan anggaran pada APBD Tahun Anggaran 2021 untuk Fungsi Pendidikan sebesar 29,89 % dari total Belanja Daerah, untuk Fungsi Kesehatan sebesar 11,50 % dari total Belanja Daerah diluar gaji dan Infrastruktur sebesar 28,34% dari Dana Transfer Umum. Dengan demikian, Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021 telah memenuhi ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2020 tentang Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat yang menyarankan dan mengharapkan Pemerintah Kabupaten Asahan untuk melakukan kajian atau penelitian terhadap Non ASN yang saat ini jumlahnya mencapai 1.970 orang yang ditempatkan pada berbagai unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dan gajinya bersumber dari APBD. Kondisi ini dinilai tidak tepat secara aturan karena daerah sudah tidak diperbolehkan mengangkat pegawai honor dan pegawai Non ASN yang sangat membebani keuangan daerah kita, sementara kita sangat membutuhkan anggaran untuk pembangunan daerah.
Atas saran dan tanggapan anggota Dewan yang terhormat, akan menjadi perhatian kami dalam melakukan analisa terhadap beban kerja dan kebutuhan tenaga suka rela yang ada pada saat ini.
Demikian isi tanggapan dan penjelasan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Asahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021.
“Kami menyadari bahwa tanggapan dan penjelasan yang telah kami sampaikan belum sepenuhnya memenuhi harapan para Anggota Dewan yang terhormat, kiranya hal ini dapat dilanjutkan pada pembahasan di tingkat Komisi dan Badan Anggaran DPRD bersama dengan OPD terkait dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Atas perhatian Dewan yang terhormat kami ucapkan” ucap Pjs Bupati Asahan dalam Jawabannya atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Asahan.
(Koko)


