MUI, sambung Muhajir, segera menerbitkan fatwa mengenai kehalalan vaksin COVID-19 yang akan digunakan di Indonesia. Untuk saat ini, MUI masih dalam proses penyusunan fatwa terkait vaksinasi COVID-19 di Indonesia.
Muhadjir yang juga tergabung dalam salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, yaitu Muhammadiyah mengatakan bahwa kondisi pandemi COVID-19 di dunia saat ini merupakan kondisi darurat yang bisa mengancam nyawa.
Baca Juga :
- Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional dari Ketua Korpri Kabupaten Lebak
- Pemerintah Terbitkan Permenhut 6/2026 Masyarakat Adat dapat Manfaat Ekonomi dari Karbon
- Kritik Kondisi Keamanan, PMII Banten Desak Kapolri Segera Ganti Kapolda Banten
- Kolaborasi PWI Lebak dan Dindik, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Daerah
- HMI Banten Soroti Kepemimpinan dan Kinerja Polda Banten
Dengan begitu, jika ada satu obat atau vaksin yang dinyatakan belum halal, tetap akan bisa dipakai dalam kondisi darurat jika belum ada obat atau vaksin yang halal.
Disingung soal program bantuan sosial, Muhajir menegaskan, program tersebut dipastikan berjalan dan tidak terganggu paska operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
Selanjutnya>>

