Close

Advokat ini Berpendapat UU ITE Perlu Direvisi Bahkan Dihapus

Advokat ini Berpendapat UU ITE Perlu Direvisi Bahkan Dihapus

TOPTIME.CO.ID, JAKARTA – Undang-undang Infomasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE) perlu segera direvisi bahkan dihapus karena dianggap mendikte demokrasi. Pendapat ini dilontarkan praktisi hukum, H. ALFAN SARI, SH.MH.MM.

Advokat yang cukup aktif dalam pembelaan kasus Probono dan juga aktif di Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) ini menjelaskan lewat telpon dan tertulis kemarin, pasal 27 didalam UU ITE, serta beberapa pasal lainnya sudah jelas-jelas menyerang ruang private dan membungkam opini dan menutup frasa Kepentingan Umum.

Kata dia, dalam praktiknya, yang menggunakan UU ITE ini ditafsirkan lebih luas atau melebihi dari pada dalam pengertian KUHP.

Lanjutnya, UU ITE memiliki pasal-pasal multitafsir. Seharusnya para penegak hukum di republik ini didalam pemahaman bertransaksi elektronik dan kebebasan berekspresi dapat dipahami sebagai dua hal berbeda dan harus dipisahkan.

Menurutnya, sebagaimana diketahui, interpretasi pasal-pasal KUHP itu masuk dalam pasal 27 (UU ITE) itu ditafsirkan lebih luas dalam pasal KUHP,

Dia mencontohkan, belakangan ini banyak sekali kasus dan korban jeratan pasal didalam UU ITE, terutama adanya pasal 27 cukup mampu mengantarkan “Emak-emak” sekalipun hanya berceloteh dengan sesamanya kebalik jeruji besi sesuai selera atau kepentingan pihak tertentu.

Kata dia, terlepas kurangnya pemahaman dari para pihak terkait mengenai filosofi hukum dan penerapannya, hal ini juga menyangkut kwalitas nilai-nilai moral yang dimiliki para penegak hukum itu sendiri.

Satu contoh perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bekasi saat ini ;

Beberapa Emak-emak yang berstatus ASN tepatnya Bidan disuatu Puskesmas, hanya karena mengeluhkan “kelakuan” salah satu rekan sekerjanya yang cukup meresahkan kepada atasannya (Kapuskesmas) dan direspon oleh rekan sejawat lainnya yang ada disebuah Grup WhatUp, akhirnya mereka harus berujung menjadi Terdakwa dan duduk dikursi pesakitan pengadilan.

“Mestinya jika benar-benar mau bicara hukum dengan penekanan adanya UU ITE, seharusnya diawal pemeriksaan dapat dicerna dalam analisa hukum . Bagaimana mungkin obrolan didalam suatu grup WA notabennenya ruang private yang membicarakan orang diluar grup tsb bisa dijerat dengan pasal 27 (3) yang penekananan cenderung pada Mendistribusikan dan Mentransmisikan tentang content Penghinaan dan atau Pencemaran Nama Baik…???” kata dia.

Tutur advokat ini, dalam fakta persidangan dengan jelas dan terang benderang Si Pelapor mengakui bahwa Ia mendapatkan “Transkip Pembicaraan” yang ada didalam WA grup tersebut melalui hasil memindahkan dari Hp salah satu anggota grup ke media Flashdisk pribadi miliknya untuk dicetak sebagai dasar laporan ke polisi.

“Melihat perkara tersebut diatas jelas ada kelucuan dan kerancuan didalam penerapan UU berbasis ITE tersebut tentunya. Bagaimana tidak, UU ITE yang harusnya lebih teduh didalam melindungi Pelaku Bisnis dan Konsumen didalam bertransaksi Online yang menggunakan perangkat elektronik, justru dipergunakan didalam kepentingan yang berbeda sebagai konsep awal melindungi Bisnis Online,” katanya.

Sehingga kata dia, pertanyaannya, apakah ada penumpang gelap yang membonceng guna kepentingannya politik atau hal tertentu dengan duduk manis menggunakan kendaraan yang super sakti bernama UU ITE…???

“Kalau sudah begitu, mendingan pasal-pasal karet di UU ITE ini sudah selayaknya direvisi dan dicabut,” tandasnya.

Selaku advokat dari salah seorang terdakwa Ia berharap hakim cermat dan bijak didalam memutuskan perkara tersebut nantinya, berdasarkan fakta persidangan dan beberapa referensi pendapat hukum yang akan dituangkannya didalam nota pembelaan (Pledooi), Ia juga meminta para penegak hukum lainnya agar bijak dan cermat didalam penegakan hukum yang berkeadilan, ujar advokat yang kerab dipanggil Bang Haji dan dikenal aktif dikegiatan olah raga Beladiri Kempo (PERKEMI) dan Menembak (PERBAKIN) yang mempunyai tiga orang putri dengan predikat atlet olahraga dan mempunyai prestasi gemilang. (*)

scroll to top