
LEBAK – Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak mengeluarkan Surat Edaran Nomor B.400.3.1/48-DISDIK/IX/2026 tentang kesiapsiagaan dan langkah antisipasi dampak erupsi Gunung Anak Krakatau bagi satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.
Kebijakan tersebut diterbitkan menyusul meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda yang disertai rangkaian erupsi dan sebaran abu vulkanik di wilayah Kabupaten Lebak. Langkah ini dilakukan untuk menjamin keselamatan murid, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, SKB hingga PKBM di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dialihkan sementara untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR) selama satu hari, yakni Senin, 7 September 2026.
Kepala satuan pendidikan diwajibkan memantau dan berkoordinasi secara aktif dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak terkait perkembangan situasi. Selain itu, sekolah diminta melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ/BDR serta menyiapkan alternatif pembelajaran apabila terdapat kendala dalam pelaksanaannya.
Dinas Pendidikan juga mengimbau para orang tua atau wali murid agar memberikan pendampingan, pengawasan, dan bimbingan aktif kepada putra-putrinya selama mengikuti kegiatan belajar dari rumah. Pendidik, tenaga kependidikan, murid, serta orang tua juga diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan untuk menghindari paparan abu vulkanik secara langsung.
Apabila harus melakukan aktivitas di luar ruangan, seluruh pihak diimbau menggunakan masker standar medis sebagai langkah perlindungan terhadap paparan abu vulkanik. Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak berharap seluruh satuan pendidikan dapat menjalankan kebijakan tersebut dengan baik dan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait demi menjaga keselamatan serta kesehatan seluruh warga sekolah. (Red)